Yes, Sekarang Vaksin Sudah Bisa di Lakukan di Mana Saja!

Posted: 25 Jun 2021from: EditorLast updated : 18 Sep 2021

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

 

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

 

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

 

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” seperti dikutip dalam laman Kemkes.go.id.

 

Dengan adanya SE tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai dengan domisili. Hal itu perlu untuk bisa mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas lagi.

 

(Baca juga: 5 Hal Ini Tidak Bisa Kamu Beli dengan Uang!)

 

Kredit Perbankan Mulai Meningkat


Sementara itu, pemulihan ekonomi di dalam negeri juga sudah semakin membaik. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan pada bulan Mei 2021 meningkat sebesar Rp32,23 triliun namun secara tahunan masih terkontraksi sebesar -1,23% yoy dengan nilai kontraksi yang semakin kecil.

 

Perbaikan ini meneruskan tren positif selama 4 bulan ke belakang seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,73% yoy.

 

Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit yang cukup kompetitif, khususnya untuk kredit korporasi.

 

Rata-rata tertimbang suku bunga modal kerja korporasi tercatat menurun dari 8,66% menjadi 8,52% dengan pengenaan premi risiko yang konsisten dengan rating masing-masing korporasi, bahkan sejumlah perusahaan mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan yield surat utang korporasi yang diterbitkan untuk durasi yang proporsional.

 

Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Mei 2021 sebesar Rp12,5 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp7,8 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp4,7 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 69,1% yoy menjadi Rp21,75 triliun. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,7% yoy di Mei 2021.

 

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi 4,0% (April 2021: 3,9%). Selain itu, Posisi Devisa Netto Mei 2021 sebesar 1,88% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

 

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 150,96% dan 32,71%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Manfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mendulang pendapatan dari usaha rintisan. Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Singa.id yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp4 juta bunga 0,8%. Akses sekarang dan mulai usaha impian kamu segera.