PPKM Darurat Resmi di Berlakukan. Mal Tutup!

Posted: 1 Jul 2021from: EditorLast updated : 9 Sep 2021

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang atau selama 2 minggu. Langkah itu ditempuh untuk bisa segera menurunkan laju penyebaran virus Covid-19 di tanah air.

 

Melalui langkah tersebut, diharapkan penambahan kasus positif harian bisa berada di bawah angka 10 ribu. Beberapa kebijakan yang berbeda dari PPKM sebelumnya adalah, operasionalisasi mal atau pusat perdagangan yang ditutup 100% alias tidak beroperasi.

 

Kebijakan ini berlaku di 34 kabupaten. Kota denga nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/ kota dengan nilai assestment 3 di pulau Jawa dan Bali.

 

Nah berikut merupakan beberapa kebijakan penting yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk bisa segera memutus penularan virus Covid-19.

 

(Baca juga: Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlu Asuransi Tambahan Gak Sih?)

 

Aturan PPKM Darurat


1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

 

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

 

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

 

Sektor yang masuk dalam sektor essential adalah sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

 

Sedangkan untuk sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

 

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

 

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

 

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

 

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

 

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

 

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

Selain itu, pemerintah juga menggalakkan penguatan 3T, yakni testing, tracing, treatment. Tingkat testing bakal ditingkatkan minimal 1/1000 penduduk / minggu. Hal itu akan terus dilakukan positivity rate <5%. Sasaran utama testing adalah untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

 

Tracing bakal dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Selain itu, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

 

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

 

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

 

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

 

Pemerintah juga bakal menggenjot pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

 

(Baca juga: Mantap! PPKM Mikro Sukses Buat Angka Kasus Covid-19 Melambat)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti digibank KTA yang menyediakan pinjaman tanpa agunan sampai Rp80 juta dengan waktu approval maksimal 60 detik!. Ajukan sekarang dan penuhi kebutuhan keuangan kamu dengan mudah.