Ini Beda Mata Uang Digital dan Mata Uang Fiat

Posted: 13 Aug 2021from: EditorLast updated : 9 Sep 2021

Perkembangan teknologi yang terjadi di tingkat global ikut memodifikasi tatanan sistem keuangan yang sudah ada, Jika dulu kita hanya mengenal satu mata uang yang resmi dikeluarkan oleh satu negara untuk bertransaksi, sekarang ada mata uang digital yang secara perlahan sudah mulai banyak dikoleksi orang untuk berinvestasi.

 

Di Indonesia penggunaan mata uang digital untuk bertransaksi adalah tindakan ilegal, pasalnya hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang resmi yang bisa digunakan untuk transaksi. Tetapi mata uang kripto masih bisa diperdagangkan sebagai komoditas di bursa komoditas.

 

Jadi mata uang digital dianggap sebagai aset investasi, bukan sebagai alat pembayaran. Namun belum lama ini Visa, provider jasa pembayaran digital terbesar di dunia, menyatakan rencana jangka panjangnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

 

Salah satunya adalah mata uang kripto yang berkaitan dengan USD dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi di jaringannya. Perkembangan mata uang kripto begitu cepat dalam tiga tahun belakangan. Secara global, nilai keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto saat ini sudah mencapai USD1,56 triliun.

 

Banyaknya koin yang bermunculan dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing, menjadikan banyak negara mengklasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran namun aset investasi, sehingga kemudian disebut sebagai aset kripto.

 

Research & Development Manager ICDX, Jericho Biere mengatakan perbedaan paling menonjol di antara keduanya adalah penerbitan dan operasional desentralisasi dengan teknologi Blockchain pada aset kripto.

 

Sementara uang fiat bersifat sentralisasi atau terpusat. “Untuk dapat memahami hal tersebut, maka diperlukan pemahaman dasar mengenai aset kripto dan uang fiat,” katanya seperti dikutip dari Swa.

 

(Baca juga: Saham Bukalapak Jadi Buruan. Simak Tips Investasi Saham untuk Pemula)

 

Perbedaan Mata Uang Digital dan Fiat


Mata uang fiat adalah mata uang resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral. Seperti mata uang rupiah, dollar AS, GBP, Euro dan jenis mata uang lainnya yang resmi dikeluarkan oleh suatu negara dan dianggap menjadi alat pembayaran yang sah untuk digunakan.

 

Sementara aset kripto tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah. Nilai mata uang fiat dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan jika terjadi inflasi atau deflasi.

 

Berbeda dengan aset kripto yang pada umumnya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi suatu negara. Naik turunnya nilai aset kripto tergantung dari permintaan dan juga pasokan di pasaran. 

 

Namun ada juga aset kripto yang berjenis stablecoin. Aset ini terikat dengan nilai mata uang suatu negara, sehingga berpotensi terkena dampak dari kondisi ekonomi negara tersebut.

 

Selain itu, perbedaan mata uang digital dan fiat lainnya adalah terletak pada sisi penawaran. Dalam mata uang fiat, bank sentral dapat menentukan mata uang yang beredar tergantung pada kebutuhan pasar, serta melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang tersebut.

 

Jika uang dicetak secara berlebihan, maka nilai mata uang tersebut berpotensi terus turun dan membuat harga barang di pasaran menjadi mahal. Hal itu yang dinamakan sebagai inflasi

 

Sementara untuk aset kripto, penerbit koin dapat menyatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tidak terbatas. Selain itu, kelebihan aset kripto adalah adanya mekanisme coin burning untuk menjaga harga dan jumlah aset kripto apabila diperlukan,” tambah Jericho.

 

Nilai yang terkandung dalam aset kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen. Mereka berfungsi dan berjalan pada platform terdesentralisasi. Transaksi aset kripto di blockchain bersifat immutable, atau tidak dapat diubah, yang menjadikannya lebih aman dibandingkan dengan uang fiat.

 

“Baik mata uang fiat maupun aset kripto dapat menjadi media transaksi keuangan. Oleh karena itu, aset kripto bukan untuk menggantikan uang fiat yang sudah ada saat ini, melainkan untuk melengkapinya. Dengan teknologi yang terus berkembang, aset kripto dapat menjadi masa depan sistem keuangan dan dapat diadopsi secara luas,” tutup Jericho.

 

(Baca juga: Jadi yang Termahal, Apa Keuntungan dari Olimpiade Jepang?)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari JULO yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari sampai Rp15 juta. Bunga yang ditawarkan juga sangat ringan, khusus untuk kamu mulai dari 0,13%.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!