Ramai Soal Pelat Mobil RFS, Siapa yang Boleh Pakai?

Posted: 26 Okt 2021from: EditorLast updated : 26 Okt 2021

Ramai di dunia maya, permasalahan yang menimpa selebgram, Rachel Vennya. Dia diketahui kabur dari kewajiban karantina dari Wisma Atlet, Jakarta. Selain itu, Rachel juga mendapatkan sorotan publik lantaran mobil dimiliki memiliki pelat mobil RFS. Memang siapa sebenarnya yang boleh memiliki plat mobil berkode khusus tersebut?

 

Nah, pelat nomor kendaraan diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa STNK/TNKB khusus digunakan untuk kendaraan dinas pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Instansi Pemerintah lainnya.

 

Untuk pejabat yang berada di instansi pemerintah, STNK/TNKB khusus bisa diberikan pada eselon I, eselon II dan eselon III. Hal itu diperjelas oleh pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat RFS harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil yang sedang menjalankan tugas khusus atau kerahasiaan.

 

Jadi dari sini jelas ya, bahwa pelat RFS milik pejabat negara terdiri dari 4 angka, dimana angka paling depannya adalah 1. Lalu apakah warga sipil biasa bisa memiliki pelat mobil berkode RFS?


(Baca juga: Kabar Baik, Bunga Pinjaman Untuk Pinjol Turun 50 Persen!)

 

Masyarakat Umum Bisa menggunakan Nopol RFS

 

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa masyarakat umum bisa juga memilki nomor polisi dengan akhiran RFS dan memiliki empat angka. Syaratnya tidak boleh diawali dengan angka 1.

 

Namun untuk menggunakannya, kamu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena prinspnya adalah nomor pilihan. Ketentuan penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP.


RIncian Biaya Pelat Nomor Kendaraan cantik

 

Biaya yang harus dikeluarkan tergantung dari penggunaan huruf dan angka. Besarannya mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta per penerbitan.

 

1. NRKB pilihan 4 angka tanpa huruf di belakang angka Rp7.500.000

2. NRKB pilihan 4 angka ada huruf di belakang angka Rp5.000.000

3. NRKB pilihan 3 angka ada huruf di belakang angka Rp7.500.000

4. NRKB pilhan 3 angka tanpa huruf di belakang angka Rp10.000.000

5. NRKB pilihan 2 angka ada huruf di belakang angka Rp10.000.000

6. NRKB pilihan 2 angka tanpa huruf di belakang angka Rp15.000.000

7. NRKB pilihan 1 angka ada huruf di belakang angka Rp15.000.000

8. NRKB pilihan 1 angka tanpa huruf di belakang angka Rp20.000.000

 

Fungsi Pelat Nomor Kendaraan

 

Fungsi pelat nomor kendaraan atau TNKB adalah sebagai alat bukti yang sah bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di Kepolisian. Dalam TNKB terdapat informasi terkait masa registrasi dan juga masa belaku pela nomor.

 

Sementara huruf yang tertera setelah angka pelat nomor menggambarkan kode wilayah dan juga jenis kendaraan berdasarkan golongan.

 

Jangan lupa untuk selalu membayar pajak kendaraan bermotor ya. Supaya perjalanan kamu lancar dan juga penerimaan negara berjalan baik. Toh itu semua untuk pembangunan negara juga yang dinikmati oleh masyarakat luas.


(Baca juga: Daftar Pinjol Berizin OJK Oktober 2021)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!