Indonesia Bakal Punya Mata Uang Digital, Ini Faktanya

Posted: 1 Mar 2021from: EditorLast updated : 9 Sep 2021

Melihat perkembangan aset uang digital yang semakin masif, Bank Indonesia (BI) selaku regulator berencana akan masuk dan menerbitkan mata uang digital. Produk yang dikenal dengan nama Rupiah Digital itu merupakan mata uang resmi yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa hanya ada satu mata uang resmi yang boleh beredar di Indonesia, yakni rupiah.

 

Seperti diketahui, popularitas aset kripto belakangan terus melejit. Uang digital seperti Bitcoin, Etherium, LItecoin dan sebagainya laris diburu oleh banyak orang. Ditambah, ada beberapa oknum nakal yang menggunakan salah satu aset digital sebagai alat pembayaran.

 

Padahal Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan uang digital alias aset kripto tidak sah dan ilegal. Melihat hal itu, BI berniat mengeluarkan Central Bank Digital Currency (CBDC).

 

Langkah strategis tersebut dilakukan juga dalam rangka mendukung terbentuknya ekosistem digital. Nah berikut merupakan fakta terkait penerbitan rupiah digital

 

(Baca juga: Penawaran Kartu Kredit Via Telepon, Diterima Tidak ya?)

 

1. Digital Currency adalah wewenang BI

 

Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, digital adalah wewenang Bank Indonesia. Hanya BI yang berhak mengeluarkan dan mengedarkannya. Nantinya proses terbit dan edar mata uang digital tersebut dilakukan melalui bank dan juga lembaga keuangan digital alias financial technology (Fintech).

 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, disitu disebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

 

2. Rupiah Digital berbeda dengan Uang Virtual

 

Meskipun sama-sama berbentuk digital, tetapi penggunannya akan berbeda dengan uang virtual yang selama ini diperdagangkan di bursa berjangka. Rupiah digital akan bisa digunakan untuk alat pembayaran, sama seperti uang kertas ataupun uang koin.

 

Selain itu, uang virtual selama ini tidak ada di dalam pengawasan Bank Indonesia, sedangkan rupiah digital akan ada dibawah BI, sehingga semuanya akan menjadi lebih aman dan transparan.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mendukung rencana strategis ini, pasalnya uang digital selama ini dinilai rawan untuk disalahgunakan dan juga sangat berpeluang untuk dijadikan alat pencucian uang atau pendanaan tindakan ilegal lainnya.

 

(Baca juga: Menilik Perbedaan Ponzi dan MLM yang Lagi Happening)


3. Ada 3 Model CBDC


Menurut Bank for International Settlement (BIS),a da 3 model CBDC. Pertama adalah indirect CBDC dimana proses tagihan dilakukan ke bank komersial, sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial tersebut.

 

Emudian ada juga direct CBDC, disini tagihan langsung dilakukan ke bank sentral. Melalui mekanisme seperti itu, nantinya setiap orang bisa memilki rekening di bank sentral, hal itu tentu jauh berbeda dengan keadaan sekarang dimana bank sentral hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas.

 

Kemudian ada juga model hybrid CBDC, dimana proses tagihan dilakukan ke bank sentral namun bank komersial yang melakukan pembayaran.

 

Apapun itu bentuknya, sampai saat ini Bank Indonesia masih terus berupaya merealisasikan penerbitan Rupiah Digital. Tetapi yang jelas, pemerintah sudah menegaskan bahwa mata uang untuk transaksi resmi hanya bisa menggunakan Rupiah.

 

Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi resmi tidak dapat dibantah dan diganggu gugat, pasalnya hal itu berhubungan dengan kedaulatan bangsa dan negara. Kamu yang membutuhkan modal usaha bisa menggunakan rupiah untuk mencukupinya.

 

Ada beberapa platform penyedia pinjaman online yang bisa kamu manfaatkan. Seperti fasilitas pinjaman dari BFI Finance, BFI Seller Financing. Manfaatkan penawaran pinjaman modal usaha tanpa agunan khusus untuk kamu yang memilki toko online, limit pinjaman yang diberikan bisa sampai Rp25 juta. Ajukan sekarang di Finpedia.id