Akses Cekfintech.id Sekarang, Biar Tau Mana Pinjol Legal dan Ilegal

Posted: 10 Sep 2021from: EditorLast updated : 14 Sep 2021

Penggunaan layanan pinjaman online terus berkembang cepat. Tingginya kebutuhan masyarakat akan pendanaan yang murah dan juga aman menjadi salah satu alasannya. Namun hal itu ternyata malah dijadikan peluang bagi para predatory lending alias pinjol ilegal untuk mengambil keuntungan dari masyarakat dengan praktiknya yang merugikan. Untuk lebih amannya, kamu bisa langsung mengecek cekfintech.id dan melihat apakah lembaga pinjol yang kamu ajukan merupakan badan usaha resmi atau bukan.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri jasa keuangan tanah air juga terus berupaya memberikan kenyaman bagi masyarakat dengan terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan menutup lembaga pinjaman online ilegal. Nah adanya cekfintech.id bisa memudahkan kamu untuk terhindari dari jeratan pinjol ilegal yang pastinya bakal merugikan.

 

(Baca juga: Mengenal Cancel Culture, Hal yang Dialami Saipul Jamil)

 

Bagaimana cara cek pinjol di cekfintech.id

 

Saat kamu sedang mencari pinjaman online, kamu bisa memastikan legalitasnya di cekfintech.id. Langkah pertama adalah dengan mengklik lambang Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Setelah itu, kamu bisa mulai mencari nama pinjaman online yang sedang dituju. JIka namanya tidak ada di AFTECH ataupun AFPI, besar kemungkinan bahwa lembaga pinjaman yang kamu tuju adalah ilegal.

 

Untuk lebih memastikan lagi, kamu bisa langsung mengeceknya di laman OJK dan mengklik Daftar Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Database yang ada diupdate secara berkala oleh regulator untuk terus memberikan rasa aman pada masyarakat saat melakukan transaksi keuangan.

 

Dengan begitu, kamu bisa terhindari praktik pinjol ilegal ya. Jadi jangan mudah tergiur dengan penawaran yang dikirimkan oleh pihak tertentu, baik itu melalui SMS, grup telegram ataupun media lainnya yang tidak jelas nama perusahaan dan juga informasinya.

 

Selalu lakukan cek dan ricek untuk bisa tetap terhindar dari praktik pinjol ilegal. Nah dalam cekfintech.id juga terdapat fitur cekrekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).

 

Kamu bisa sekaligus memasukkan nomor rekening yang memilki indikasi penipuan di laman tersebut untuk memvalidasi apakah ada laporan penipuan sebelumnya. Fitur ini cocok untuk kamu yang akan melakukan transaksi online, dimana kamu belum mengenal satu sama lain.

 

Modus LIcik Pinjol Ilegal

 

Melansir kompas.com, pinjol llegal memiliki taktik licik sehngga nasabah terperangkap dan sulit untuk keluar dari lingkungannya. Yakni dengan tidak mengatur waktu pembayaran angsuran.

 

Jika pada lembaga keuangan resmi terdapat tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan yang diinformasikan di awal, dalam praktik pinjol ilegal, mereka bisa sewaktu-waktu menarik uang angsuran tanpa informasi yang jelas.

 

Bagi karyawan yang selama ini mendapatkan gaji bulanan, tentu akan sulit mengatur keuangannya jika tiba-tiba di tengah bulan mendadak sudah harus membayar cicilan.

 

Modus lainnya adalah jika ternyata nasabahnya mengalami kesulitan bayar, akan disarankan untuk menggunakan jasa pinjol ilegal lainnya. Sehingga pada akhirnya nasabah akan kesulitan keluar dari lingkaran pinjol ilegal. Jadi jangan sekali-kali berhubungan dengan pinjol ilegal. Cek keabsahannya di laman OJK ataupun cekfintech.id.

 

(Baca juga: Ini Ternyata Pemilik Holywings, Ada Hotman Paris dan Nikita)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan kembangkan usaha online yang kamu miliki dengan lebih mudah.