Cara Membuat NIB Untuk Kamu Pemilik Usaha

Posted: 24 De00 2021from: EditorLast updated : 28 De11 2021

Kamu pernah mendengar istilah NIB alias Nomor Induk Berusaha? Para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) pasti tidak asing dengan istilah ini. Ya, NIB bisa menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi ketika kamu tengah memperoleh sertifikasi usaha lainnya.

 

Misalnya, kamu adalah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan atau minuman, kemudian kamu berniat mengajukan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka salah satu satu syaratnya kamu sudah harus memiliki NIB.

 

Melansir laman oss.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

 

Jadi dengan memiliki NIB, usaha kamu sudah masuk dalam database pemerintah. Soal jenis usahanya dan skala usahanya, itu tergantung dari usaha yang kamu miliki dan daftarkan.

 

NIB ini juga dimiliki oleh perusahaan lho. JIka kamu sebagai pelaku usaha tidak memliiki NIB, maka kamu tidak bisa mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

 

(Baca juga: 4 Musim yang ada dalam Pasar Saham, Udah Tahu?)

 

Apa Si Fungsi NIB


Kamu yang sampai sekarang belum memiliki NIB, simak baik-baik nih. Jadi NIB itu tidak hanya menjadi identitas, tetapi NIB juga mencakup Tnada Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabean, khususnya untuk kamu pelaku usaha yang memiliki aktivitas usaha ekspor impor.

 

Selain itu, seluruh data perizinan dan identitas pelaku usaha disimpian dalam satu sistem, yakni OSS. Kamu yang ingin mengajukan perizinan usaha lainnya, bisa lebih mudah karena persyaratannya dipangkas dan bisa disalin dari sistem OSS.

 

Kamu yang sudah memiliki NIB, secara otomatis memiliki akses untuk mengajukan perizinan lainnya secara online, seperti izin operasional ataupun izin komersial.

 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha juga akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Asyiknya lagi, masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya dan dalam proses pembuatannya tidak tidak dipungut biaya apapun.

 

Cara Membuat NIB

 

Melansir laman BKPM, untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

 

Sebelum mendaftar, siapkan dulu dokumen untuk proses pendaftarannya. Mulai dari KTP selaku penanggung jawab usaha (untuk perorangan). Sedangkan untuk badan usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, kamu harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Kamu bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

 

Sementara untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, kamu diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

 

Lalu siapkan juga bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan dan jika kamu berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

Nah buat kamu pelaku usaha perorangan, maka kamu akan mengisi

 

1. Nama & NIK

2. Alamat Tinggal

3. Bidang Usaha

4. Lokasi Penanaman Modal

5. Besaran Rencana Penanaman Modal

6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

7. Nomor Kontak Usaha

8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan

9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

 

Jika dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, mak akamu tinggal membuat akun OSS melalui laan www.oss.go.id. 

 

Setelah itu Pilih tombol masuk, kemudian masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik masuk. Setelah itu, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.

 

Kamu akan diarahkan untuk mengisi Data Pelaku Usaha secara lengkap, kemudian Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha dan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha. Setelah itu, Cek Daftar Produk atau Jasa, Cek Data Usaha, Cek Daftar Kegiatan Usaha, Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu), Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri, Cek Draf Perizinan Berusaha dan Perizinan NIB terbit.

 

(Baca juga: Apa si Blokchain, Begini Cara Kerjanya)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!