Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Program Sehati. Ikutin Nih!
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Program tersebut diadakan untuk mendorong perkembangan bisnis sektor UMKM.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Program Sehati diharapkan dapat menjadi pemantik semangat baru para pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Dengan sertifikat halal, para pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.
Apalagi, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas, sehingga tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global
Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global. Program Sehati sendiri merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), instansi, dan pihak swasta.
Hal itu juga sesuai dengan amanah amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK.
Pada tahun 2020 lalu, Kemenag menyediakan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
Jumlah tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Pasalnya, terdapat sekitar 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal.
Dari pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.
Sertifikasi halal, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal.
Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online-based pada Sihalal.
Hal itu semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja berada. Sertifikat halal yang akan diterbitkan telah berbentuk e-certificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain i tu, Layanan Sihalal juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ke depannyan, layanan Sihalal tengah dirancang untuk bisa terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW) serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal.
(Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Cara Atur Uang Ala Rasullullah SAW)
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengakses laman sehati.halal.go.id atau langsung ke website Sihalal di ptsp.halal.go.id. Setelah itu, kamu harus membuat akun dan melakukan aktivasi terlebih dulu yang dikirimkan ke e-mail. Lanjut, pilih asal usaha dalam negeri dan masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oh ya, buat kamu yang belum memiliki NIB, bisa membuatnya di laman oss.go.id.
Setelah itu, lengkapi data pelaku usaha dan klik tombol membuat pengajuan pendaftaran. Lantas, pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode.
Lalu lengkapi dokumen persyaratan pengajuan yang tertera dalam form. Langkah selanjutnya adalah kamu akan diminta untuk mengirimkan dokumen pengajuan.
Akses sekarang, supaya produk jualan kamu bisa berjalan semakin baik. Jika sudah mengantongi izin halal, kamu juga sudah bisa mengeskpor produk kamu, namun tentunya ada beberapa syarat tambahan lain yang sesuai dengan negara tujuan ekspor. Yuk, mumpung gratis!
(Baca juga: Kabar Baik, Fitch Pertahankan Status Investment Grade Indonesia)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Ringan yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp600 ribu sampai Rp20 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!
Produk yang direkomendasikan
Limit kredit hingga Rp50 juta
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar