Penasaran Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden?

Posted: 30 Apr 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah membuat Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam aturan tersebut, terdapat kelonggaran pembayaran sampai H-1 sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah wajib dibayarkan pada para pekerja. Namun ternyata tidak hanya pekerja, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan THR lo

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Begitu pula dengan para Aparatur Sipil Negara lainnya.

 

Dalam aturan tersebut, khususnya di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa Aparatur Negara yang dimaksud adalah Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pejabat Negara.

 

Pembayarannya akan dilaksanakan pada H-10 jelang Hari Raya Idul Fitri. Lantas apakah Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam golongan ASN?

 

(Baca juga: Mau Punya Rumah Sebelum Menikah? Pakai Cara Ini)

 

Apa Itu ASN?


Sebelumnya, kita perjelas dulu definisi dari ASN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

Kemudian pada Pasal 1 Ayat 2 UU ASN disebutkan, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dari situ saja sudah terlihat bahwa, Presiden dan Wakil Presiden bukanlah ASN. Dalam Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan Pejabat Negara. Termasuk diantaranya Anggoota MPR, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati dan posisi lainnya yang menjadi pimpinan lembaga negara.

 

Ya, setelah vakum menerima THR pada tahun lalu, di tahun 2021 ini diputuskan untuk memberikan THR beserta Gaji ke-13 untuk para ASN dan juga Pejabat Negara lainnya.

 

Lantas berapa THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden? Sebelumnya kamu harus tahu penghitungan THR. Ya, THR diberikan maksimal 1 kali gaji untuk yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih dan secara proporsional bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

 

Berapa Gaji Presiden?


Berdasarkan UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Wakil Presiden mendapatkan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

 

Adapun gaji tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar Rp5,04 juta. Dapat diasumsikan bahwa gaji Presiden setiap bulan mencapai Rp30,24 juta dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 juta.

 

Namun selain gaji pokok, Presiden dan Wakil PResiden juga mendapatkan Tunjangan Jabatan. Besaran Tunjangan Presiden sesuai ditetapkan sebesar Rp32,5 juta setiap bulan, sementara Wakil Presiden mendapatkan Rp22 juta per bulan.

 

Melansir CNBC, komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau jabatan umum. Artinya,Presiden diperkirakan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp125,48 juta dan Wakil Presiden mendapatkan Rp84,32 juta.

 

(Baca juga: Apa Itu Shadow Banking dan Bagaimana Cara Menghindarinya)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, sepert KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan rasakan kemudahan yang bisa dirasakan