Apa Beda Digital Banking dan Mobile Banking?
Peta bisnis sektor perbankan tampaknya bakal berubah. Jika dulu jenis bank hanya dibedakan berdasarkan konvensional dan syariah yang artinya mengedepankan prinsip islami. Sekarang, tambah lagi satu jenis bank, yakni bank digital. Merebaknya pandemi Covid-19 menjadikan model bisnis yang sebenarnya baru ini tumbuh subur. Lantas apa bedanya dengan digital banking?
Tidak dapat dipungkiri, Pandemi Covid-19 berhasil membuat pola kebiasaan masyarakat berubah. Dari yang biasanya gemar dan biasa bertransaksi menggunakan layanan kantor cabang dan juga ATM atau automatic teller machine, mulai menghindari aktivitas fisik dan cenderung menggunakan layanan mobile banking dan juga internet banking.
Berangkat dari hal tersebut, beberapa pelaku usaha menangkap hal itu sebagai peluang bisnis untuk bisa dikembangkan menjadi lebih baik lagi. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sudah sering kali mengingatkan tentang era Industri 4.0 di Indonesia.
Muncullah bank digital di era pandemi yang dipelopori oleh Bank Jago Tbk yang baru berganti jubah setelah mengakuisisi PT Bank Artos Indonesia Tbk. Setelah itu, ternyata aksi tersebut banyak juga diikito oleh bank lain yang juga ingin membuat bank digital.
Salah satunya adalah PT Bank BCA Tbk yang mengakuisisi Bank Royal dan akan menjadikannya bank digital. Lantas apa perbedaan bank digital dan digital banking? Bukankah keduanya sama-sama mengedepankan digitalisasi dalam proses bisnisnya? Nah simak penjelasannya disini.
(Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Dorong Perdagangan Digital Bagi UMKM)
.1. Bank Digital dari hulu ke hilir.
Bank Digital adalah bank yang melayani nasabahnya secara digital. Baik itu untuk pembukaan rekening, pengajuan kredit , tarik tunai, investasi dan layanan perbankan lainnya tidak lagi diselenggarakan secara konvensional.
Nasabah bisa dengan mudah mengaksesnya melalui ponsel pintar yang memiliki internet. Nah tidak berhenti disitu, proses dibelakangnya yang juga bersifat digital, mulai dari pengambilan kartu ATM hingga proses konvesional lainnya juga akan berjalan secara digital alias non tatap muka.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan baik dari sisi nasabah maupun pihak bank digital, OJK selaku regulator dalam industri jasa keuangan juga bakal menerbitkan aturan tentang bank digital pada pertengahan tahun ini.
Beberapa calon bank digital yang saat ini sedang dalam tahap pengajuan izin adalah Bank MNC, Bank Neo Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) dan beberapa nama lainnya. Lantas apakah bank digital tetap memiliki kantor cabang? Nah itu semua akan jelas saat POJK tentang Bank digital sudah dikeluarkan.
Namun intinya, bank digital adalah bank yang melayani nasabahnya secara fully digital dan jika melihat fokus bisnis bank digital yang ingin membuka akses keuangan pada semua masyarakat, pun memiliki kantor cabang, rasanya jumlahnya tidak akan sebanyak bank konvensional seperti sekarang.
Bank digital akan banyak menumpu bisnisnya pada pengembangan infrastruktur IT ketimbang layanan kantor cabang. Sehingga, biasanya jumlah dana yang dibutuhkan pada tahap awal akan jauh lebih besar ketimbang penambahan 1 kantor cabang.
Nilai lebihnya terletak pada kecepatan dan kemudahan layanan. Seperti dalam aplikasi yang belum lama ini diluncurkan oleh Bank Jago, untuk bisa membuka rekening waku yang dibutuhkan tidak sampai 5 menit.
(Baca juga: Mana Lebih Baik, Unit Link, Reksa Dana atau Emas ?)
2. Mobile Banking
Nah digital banking adalah layanan perbankan yang dimiliki perbankan konvensional. Kamu pasti pernah melihat aplikasi mobile banking dari bank-bank ternama saat ini.
Nah aplikasi ini lahir sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada nasabah. Umumnya fitur yang dimiliki terbatas dan tidak selengkap bank digital. Kamu masih harus melampirkan dokumen ke kantor cabang untuk memberikan data pendukung, lalu kamu juga masih harus pergi ke kantor cabang untuk mendapatkan fasilitas kredit atau produk bank lainnya.
Layanan mobile banking biasanya bisa digunakan untuk transfer antar rekening, transfer antar bang, pembayaran, dan juga untuk melihat jumlah sisa dana pinjaman.
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, sepert KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan rasakan kemudahan yang bisa dirasakan
Produk yang direkomendasikan
Limit kredit hingga Rp50 juta
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar