Benarkah Bank Syariah Bebas Riba?

Posted: 29 Jul 2021from: editorLast updated : 29 Jul 2021

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia terus berjalan mulus di tengah pandemi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Februari lalu total aset keuangan syariah tanpa memperhitungkan saham syariah berhasil tumbuh 23,52% menjadi Rp1.836,57 triliun. Jumlah itu terbagi dari aset pasar modal syariah sebesar Rp1.116,67 triliun dan aset perbankan syariah sebesar Rp602,50 triliun.

 

Sementara untuk aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencapai Rp117,40 triliun. Di tengah pandemi seperti sekarang, industri syariah terbukti mampu menorehkan rapor positif. Ke depannya, ruang pertumbuhannya masih sangat lebar, lantaran dari sisi perbankan syariah saja, pangsa pasarnya baru mencapai 6,51% dari total aset perbankan nasional.

 

Nah hal itu merupakan sinyal bahwa semakin banyak masyarakat yang mulai beralih ke sistem keuangan syariah. Besarnya populasi muslim di Indonesia menjadi katalis positif dalam pencapaian tersebut.

 

Selain itu, perlu dipahami juga bahwa sistem keuangan syariah bukanlah sistem keuangan yang hanya mengkhususkan diri bagi umat muslim, siapapun dari latar belakang apa saja bisa mengakses dan mendapatkan layanan keuangan syariah.

 

Nah perbankan syariah dikenal dengan konsep bebas ribanya. Lantas di Indonesia, apakah benar bank syariah sama sekali tidak riba? Sebelumnya kita lebih kenal dulu dengan yang namanya bank syariah yuk

 

(Baca juga: Cara Cuan Investasi kripto, Biar Makin Sumringah!)

 

Apa itu bank syariah?


Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Bank dalam operasionalisasinya harus menjalankan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

 

Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitu dan mal. Maksudnya adalah Bank juga bisa menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

 

Berangkat dari situ, terlihat jelas bahwa bank syariah dalam menjalankan usahanya harus memegang teguh prinsip syariah. Disini kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal itu menjadi dasar dari eksistensi bank syariah itu sendiri

 

Ada DSN yang Menjamin Kehalalan Produk Bank Syariah

 

Nah untuk bisa menjamin dan mengawasi berbagai produk perbankan syariah, dalam UU juga disebutkan bahwa MUI diberikan kewenangan melalui Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah produk bank.

 

Hal itu diperkuat lagi dengan Peraturan Bank Indonesia yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.

 

Selain itu, bank syariah juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki dua fungsi, yakni fungsi pengawasan syariah dan fungsi advisory (penasehat). Belum cukup sampai disitu, terdapat juga internal audit yang memiliki kapabilitas khusus berupa pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS.

 

Jadi sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, lantaran bank syariah dalam menjalankan bisnisnya wajib memegang teguh prinsip syariah. Ditambah, terdapat fungsi pengawasan dari kalangan ulama (DSN-MUI) dan juga OJK.

 

(Baca juga: Ini Negara dengan Aset Keuangan Syariah Terbesar di Dunia)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan konvensional, syariah, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KoinWorks yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp5 juta sampai Rp2 miliar.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan kembangkan usaha kamu segera!