Apa Itu Asuransi Covid-19 dan Manfaatnya Untuk Masyarakat
Sudah lebih dari 1 tahun Covid-19 masih melanda Indonesia. Sampai saat ini, pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat juga terus berupaya memerangi penyebaran virus tersebut melalui berbagai cara, mulai dari menerapkan aturan 5M, menggenjot program vaksinasi dan terbaru adalah dengan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Saat menghadapi ancaman di dunia kesehatan, ada salah satu langkah mitigasi yang bisa dilakukan, yakni dengan memiliki produk asuransi. Terbaru, perusahaan asuransi di Indonesia juga sudah memasarkan produk anyar yang dinamakan Asuransi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk bisa memberikan manfaat yang lebih luas pada masyarakat yang terpapar virus Covid-19. Lantas apa itu asuransi covid-19? Bukankah pemerintah sudah menjamin fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan?
(Baca juga: Ramai Soal SPayLater. Begini Cara Mengatur Utang yang Tepat)
Apa itu Asuransi Covid-19?
Nah sebelumnya kamu harus memahami dulu apa itu asuransi. Jadi asuransi adalah salah satu layanan keuangan yang memberikan proteksi atau perlindungan dan juga manfaat kepada pemilik nasabahnya. Sebagai kompensasinya, nasabah wajib membayarkan premi asuransi setiap bulannya.
Proteksi seperti apa yang diberikan? Bentuknya bermacam-macam, tergantung dari jenis asuransi yang kamu beli. Ada berupa proteksi kesehatan lewat asuransi kesehatan, proteksi jiwa, proteksi kendaraan, proteksi kerugian, proteksi pendidikan. proteksi bencana dan sebagainya.
Dengan memiliki produk asuransi, kamu bisa mendapatkan manfaat sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. Seperti misalnya asuransi kesehatan, maka manfaat yang akan kamu dapatkan mulai dari fasilitas rawat jalan, rawat inap, biaya laboratorium, uang kompensasi selama kamu sakit dan tidak bisa mencari nafkah dan manfaat lain yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Semakin lengkap produk asuransi yang kamu miliki, maka semakin lengkap juga manfaat yang bisa dirasakan. Lalu apa itu Asuransi Covid-19? Secara mudah bisa diartikan bahwa asuransi Covid-19 adalah bentuk perlindungan terhadap nasabah yang terpapar Covid-19.
Layanan yang diberikan berupa manfaat kesehatan dan juga jiwa bagi nasabah yang terkena virus Covid-19. Mulai dari membantuk biaya perawatan rawat inap dan rawat jalan bagi nasabah yang terpapar virus Covid-19, akses ke fasilitas kesehatan yang mumpuni dan terpenting adalah kamu bisa menghemat lebih banyak dengan memiliki produk asuransi.
Saat ini ada beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi Covid-19. Kamu bisa memilihnya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kamu. Apalagi, perlu diingat juga bahwa biaya kesehatan merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam kehidupan.
JIka kamu memiliki produk asuransi, perusahaan asuransi yang akan menanggung biaya kesehatan tersebut selama penyakit yang diderita sesuai dengan polis dan belum melebihi limit pertanggungan.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, kamu harus paham betul apa-apa saja yang akan ditanggung dan apa yang dikecualikan. Gali informasi sedetil mungkin tentang manfaat yang bisa kamu dapatkan.
Kamu juga bisa memilih layanan asuransi yang menggunakan sistem reimbursement atau sistem gesek dengan menggunakan kartu. Jika lewat mekanisme reimbursement, maka kamu harus menggunakan dana pribadi sendiri unuk membayar biaya kesehatan setelah itu mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan dana pertanggungan.
Sedangkan dengan mekanisme kartu, kamu hanya perlu membawa kartu asuransi untuk kemudian pihak fasilitas kesehatan yang menghubungi perusahaan asuransi tersebut. Dalam mekanisme ini kamu tidak perlu membayar tagihan kesehatan, sepanjang semuanya sesuai dengan polis kesehatan yang kamu beli.
(Baca juga: Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlu Asuransi Tambahan Gak Sih?)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Singa.id yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta. Bunganya super murah 0,8%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!
Produk yang direkomendasikan
Limit kredit hingga Rp50 juta
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar