Januari, OJK SIkat 133 Pinjol Ilegal. Ini Daftar Terbarunya

Posted: 29 Jan 2021from: editorLast updated : 9 Sep 2021

Awal tahun 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan terdapat 133 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Adanya pandemi dan melambatnya ekonomi mayarakat dimanfaatkan oleh lembaga ilegal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

 

Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan resmi di Jakarta (29/1).

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal

ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

 

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

 

(Baca juga: Mengenal Sosok Nunuk Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Legendaris)

 

Hubungi Kontak OJK 157

 

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

 

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

 

Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan adalah 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

 

(Baca juga: Mengenal Apa Itu Cryptocurrency dan Fakta Menarik Tentangnya)

 

Daftar Pinjol Ilegal

 

Kamu yang saat ini sedang membutuhkan dana cepat dari lembaga penyedia pinjaman online alias pinjol, jangan sampai salah pilih. Nama - nama penyedia pinjol ilegal tersebut adalah Solusi Tunai, Kreditku, Kredit All Pro, Duit Petir, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Selamat Pinjam, Dompet Verus, Pohon Kredit, PinjamQ, KSP TBN Bunga Kilat, Kredituang KSP Pinjaman, KSP Raja Pinjaman, KSP Loansegera, Dompet Kelapa, Dana Sahabat DANA SAHABAT, Tunai CPT, Do Tunai, Punya Duit, Dana Meminjam, KAS TUNAIKU dan MEKAR PINJAM.


Selain itu ada juga Goeasy, Go Easy, Go-Easy MF, Go-Easy MF Acata X, Sobat Rupiah, Laju Dana, Toko Tunai, Pinjaman Indah, Aimoney, UU Dompet, AdaDana, Petir Dompet, Modal Duit, Uang Saku, Duit Dua, Dompet Rumah, Get Uang, Nasiku, Kota Emas, Tes Kredit, DanaKredit, Uang Bayi, Cash Lagi Pro, Dompet Kredit, KSP Lucky Logam, Dompetkecil, RDC, Pinjam Cepat, Super Coin, Duku Dana, Pinjaman Meteor, Dompet Cahaya, KasPlus, Pocket Emas, Gudang Pinjaman dan YoDana.

 

Kemudian ada juga https://ktakilat.net (Pencatutan Website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa), https://rupiahcepat.org/ (Pencatutan Website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia), https://pinjamdisini.org/ (pencatutan website milik PT Pendanaan Gotong Royong), KSP Dana Saku, Sektor Keuangan,Dana Pintar, Bantuan Dana, Pinjaman Kalian, Uang Pinjam, RP Pinjaman Pro, UangPintar, Sumber Tunai, Dana Panther, Cash Pintar, Dana Megah, Dompet Hijau, Tunai Dana, Pinjaman Murah, Cash Dana, Duit Dana, Uang Kaget, Dompet Beruntung, Ex-Pay, KOPERASI SPGSM EX-PAY, Sakuget, Singa Perkasa, Pocket Empire, KSP Pocket Empire dan Dompet Tunai.

 

Selain itu, PocketKu, Pocket Ku, pocketKu, PocketKu KSP BMI, Kreddient, Woori Kredi, Fulus Kita, Fulus Kilat, Fulus Gesit, Kredit Pribadi, Kredit Smart, Amplop Merah, AMPLOP Merah, amplop merah, Amplop merah, Ultra Dana, KantongCash, Panda Pinjaman, Panda Pinjaman, Kredit Tunai Pinjaman Uang Cepat, Uang Pinjaman, PANDAPINJAMAN, Panda Pinjaman, Rupiah Merdeka, Danakita, SolusiRakyat, Milikku uang, Dana Setia, KSP Buah Gila, Buah Gila, KSP TOKO DISKON, Kota Emas, Segepokuang, market pinjol, Uang Besar, Dana Saya, KTA Cash dan Duit Go.

 

Pastikan lembaga pinjaman yang kamu gunakan adalah resmi dan terdaftar di OJK. Kamu bisa mengajukan di Finpedia.id. Disana terdapat lembaga pinjol yang terdaftar dan resmi. Ajukan sekarang di Finpedia.