Siap-Siap, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kembali di Berlakukan!
Angka penambahan kasus positif harian Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan grafik naik. Berdasarkan data John Hopkins University, pada tanggal 15 May lalu, angka penambahan kasus positif harian di Indonesia berada di kisaran 2.385 kasus positif, namun angkanya terus naik hari ke hari hingga pada tanggal 20 Juni lalu, angkanya melesat menjadi 13.737 kasus positif harian.
Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu untuk menerapkan pengetatan kebijakan guna menahan laju penyebaran Covid-19 di tanah air. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
Menangkap hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ungkapnya akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berikut merupakan beberapa aturan penguatan PPKM Mikro.
(Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini Selagi Muda. Biar Tua Sejahtera)
1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran baik itu kantor pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta diberlakukan kebijakan berdasarkan zona.
Bagi yang berada di zona merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%, kemudian bagi yang berada di zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain juga wajib dilakukan. Untuk pengaturan lebih lanjut, akan dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring, sementara untuk zona lainnya dilakukan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, supermarket dan sektor vital lainnya, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, pasar, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan makan atau minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Selain itu terdapat juga pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Bagi yang menyediakan layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away disesuaikan dengan jam operasional restoran dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Sementara bagi yang berada di zona lainnya dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik, mulai dari fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya yang berada di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan yang berada di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan bagi yang berada di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas dengan pengaturan dari pemda dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8.Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Pemerintah juga sudah memulai tes acak untuk penumpang commuter line. Tujuannya adalah untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
Bagi kamu yang memang saat ini masih melakukan work from home (WFH), lakukan dengan baik dan hindari kerumunan. Penurunan laju penyebaran bisa dicapai dengan disiplin tinggi dan juga kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.
(Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Cek Kesehatan keuangan?)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti digibank KTA digital yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan waktu persetujuan hanya 60 detik. Kamu bisa mendapatkan limit maksimal pinjaman hingga Rp80 juta dengan tenor maksimal 36 bulan. Akses sekarang dan dapatkan modal usaha dengan mudah.
Produk yang direkomendasikan
Limit kredit hingga Rp50 juta
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar