4 Fakta Penerapan PSBB Jawa - Bali yang Akan Berlaku 11 Januari

Posted: 6 Jan 2021from: EditorLast updated : 25 Mei 2021

Demi menurunkan tingkat penyebaran Covid-19, pemerintah sudah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa - Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. Langkah strategis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan PSBB secara terbatas tersebut karena seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali memenuhi salah sau dari empat parameter yang ditetapkan.


Pembatasan yang dilakukan bakal lebih ketat dari PSBB sebelumnya. Namun pemerintah Airlangga menegaskan, bahwa yang dilakukan adalah pembatasan, bukan pelarangan kegiatan.


Parameter yang dijadikan landasan dalam penetapan kebijakan adalah, tingkat kematian yang berada di atas tingkat kematian rata-rata nasional yang sebesar 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional dan keterisian Rumah Sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.


Berikut merupakan 4 fakta terkait penerapan PSBB Jawa-Bali yang sebentar lagi akan diberlakukan di seluruh provinsi di dalamnya.


(Baca juga: Simak 4 Fakta Bantuan Tunai Se-Indonesia yang Baru Saja di Luncurkan)


1. Kapasitas tempat kerja menggunakan sistem WFH 75%


Jika dalam PSBB sebelumnya, sistem WFH diberlakukan sebanyak 50%, PSBB Jawa-Bali mengharuskan sistem WFH 75%. Artinya, hanya 25% dari total kapasitas kantor yang boleh melakukan work from office (WFO).


Itupun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat. Area perkantoran saat ini menjadi kluster penyebaran baru virus covid-19. Itu menjadi salah satu alasan pemerintah untuk memberlakukan PSBB Jawa-Bali pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.


2. Pusat perbelanjaan Beroperasi Sampai Pukul 7 Malam


Dalam PSBB Jawa-Bali juga diatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan. Ketika kebijakan itu berlaku, pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi sampai jam 7 malam. Selain itu, bagi tempat makan dan minum hanya boleh menerima pelanggan 25% dari kapasitas terisi.


Sementara, kegiatan take away dan juga delivery makanan tetap bisa berlaku. Selain itu, kapasitas dan juga jam operasional modal transportasi akan diatur kembali.


Jadi untuk kamu yang hobi bepergian menggunakan kendaraan umum, coba atur kembali aktivitas mobilitas kamu selama PSBB Jawa-Bali diberlakukan.


3. Kegiatan belajar mengajar secara online


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sudah membuka izin untuk menggelar aktivitas sekolah tatap muka pada awal Januari ini. Namun semua itu dikembalikan pada keputusan pemimpin daerah dan juga stakehoder di bidang pendidikan, seperti kepala sekolah hingga orang tua murid .


Adanya PSBB Jawa-Bali ini, menjadikan wilayah Jawa dan Bali akan menggelar kegiatan belajar mengajar secara online, alias pembelajaran jarak jauh (PJJ).


(Baca juga: 3 Fakta Penundaan Aktivitas Sekolah Tatap Muka)


4. Kapasitas tempat ibadah 50%


Kebijakan ini tidak berbeda dengan PSBB yang sudah sebelumnya diterapkan. Kegiatan di setiap rumah ibadah boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah orang yang hadir maksimal 50% dari total kapasitas.


Pemerintah juga terus mengingatkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat sedang beraktivitas di luar rumah. Hal itu perlu dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dari paparan virus Covid-19.


Lindungi diri kamu dan keluarga dengan terus mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Kamu yang membutuhkan tambahan dana darurat untuk menunjang kesehatan, bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman online dari UKU. 


Ajukan sesuai dengan kebutuhanmu. Akses Finpedia.id sekarang dan temukan produk pinjaman online yang sesuai dengan profil keuangan kamu.