Cara Menghapus Blacklist BI Checking. Biar Lebih Mudah Dapat Pinjaman

Posted: 24 Nov 2020from: EditorLast updated : 26 Okt 2021

Kamu yang membutuhkan dana cepat sekarang, jangan terkejut jika pengajuan kredit kamu ditolak. Coba lihat bagaimana rekam jejak pembayaran kredit kamu selama ini. Jika pernah ada tunggakan cicilan, bisa jadi itu menjadi salah satu sebabnya, Karena semua data transaksi kredit terekam di dalam BI Checking. Tetapi tenang, kamu bisa memperbaiki data riwayat kredit kamu kok.


Lolos BI Checking merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan pinjaman. Kamu yang membutuhkan dana instan pasti akan kecewa jika ternyata pengajuan pinjaman kamu ditolak.


Setelah di lihat, ternyata terdapat tunggakan cicilan yang lupa kamu bayarkan. Hal itu banyak terjadi di kalangan debitur. Kebanyakan dari mereka lupa saat membayar tagihan kartu kredit atau cicilan pinjaman lainnya.


Banyak juga contoh kasus yang memperlihatkan nasabah lupa membayar bunga pinjaman, jadi hanya pokok pinjamannya saja yang terbayarkan. Itu makanya, penting untuk setiap debitur melakukan rekapitulasi transaksi pembayaran kreditnya selama ini.


Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya kealpaan pembayaran cicilan pinjaman. Karena selain profil yang tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, lolos dari BI Checking juga menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan lainnya.


Lalu bagaimana ketika nama kamu sudah masuk dalam list blacklist BI Checking? Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memulihkan kembali nama kamu di lembaga keuangan.


(Baca juga: Tanaman Hias Termahal di Indonesia)


Prinsip BI Checking


Dalam daftar blacklist BI Checking terdapat beberapa indikator. Tetapi sebelumnya kamu harus memahami terlebih dahulu bagaimana sistem kerjanya.


Jadi dalam sistem BI Checking, terdapat skor 1 sampai dengan 5. Dimana skor 1 adalah skor tertinggi yang menandakan bahwa kualitas kredit kamu lancar.


Kemudian terus bergeser ke angka 2 hingga 5 yang artinya terdapat tunggakan cicilan kredit dan statusnya, JIka skor kamu 5, maka kredit kamu sudah dianggap macet, karena sudah lebih dari 6 bulan.


JIka kasus yang terjadi karena lupa, besar kemungkinan kamu sudah berada dalam skor 5. BI Checking sendiri mengumpulkan sistem informasi debitur (SID) yang berisi tentang jumlah kredit, tenor, jumlah tunggakan dan riwayat kredit dari setiap nasabah di setiap lembaga keuangan.


Jadi jika kamu mengalami tunggakan di salah satu produk pinjaman, langsung terekam di BI Checking. Sehingga bank lain atau lembaga keuangan lainnya bisa langsung mengetahui ada atau tidaknya tunggakan dalam fasilitas kredit kamu sebelumnya.


Beberapa bank menerapkan kebijakan yang sangat ketat. Ada yang hanya mengizinkan nasabah yang berada pada skor 1 yang bisa menerima produk pinjaman. Tetapi ada juga yang biisa memberikan produk pinjaman pada nasabah yang memiliki skor 2 atau 3.


Saat ini, sistem BI Checking sendiri sudah bermigrasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK. Hal itu dikarenakan adanya perpindahan sebagian kewenangan pengawasan bank dari BI ke OJK.


Sekarang sistem yang digunakan adalah sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Perbedanaannya hanyalah terletak pada cakupan lembaga keuangan yang bisa terhubung dalam SLIK. JIka di BI Checking terbatas hanya lembaga perbankan, dalam SLIK lembaga non keuangan juga bisa memiliki akses SLIK.


Manfaat BI Checking Bagi Kreditur


Bagi kreditur dalam hal ini, lembaga keuangan, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dari SLIK alias BI Checking. Diantaranya adalah


1. Performa pembayaran debitur dapat lebih terlihat dengan jelas. Mulai dari agunan, riwayat pembayaran, riwayat kredit dan data pendukung lainnya.

2. Lembaga keuangan menjadi lebih efisien. Lembaga keuangan baik itu bank, fintech, lembaga pembiayaan tidak perlu mengirim karyawannya untuk melakukan pengecekan ke bank asal tempat calon nasabah memiliki fasilitas pinjaman sebelumnya.

3. Pengelolaan kredit menjadi lebih transparan

4. Mengurangi risiko kredit bermasalah. Penting bagi bank atau lembaga keuangan lainnya menjaga rasio non performing loan (NPL) alias kredit bermasalahnya tetap rendah. Pasalnya, dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit adalah dana nasabah yang mengendap dalam Dana Pihak Ketiga (DPK. Semakin tinggi NPL bank maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk bisa memutihkan rasionya.


Lantas bagaimana jika sudah masuk dalam blacklist BI Checking


JIka kamu sudah terlanjur masuk dalam daftar blacklist BI Checking yang sekarang bernama SLIK. Kamu bisa mengecek status kamu terlebih dahulu di kantor cabang OJK atau melalui laman www.ojk.go.id.


Karena saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan, kamu bisa mengajukannya secara daring melalui laman resmi OJK.


Setelah itu, pilihlah kategori perbankan. Kemudian pilih permintaan IDI historis. IDI sendiri adalah informasi debitur individual.


Setiap masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Setelah masuk dalam permintaan IDI historis, kamu akan menemukan kata formulir. Kemudian klik dan kamu lansung diarahkan ke laman Biro Informasi Kredit


Setelah itu, lengkapi seluruh kolom yang terdapat dalam formulir tersebut. Jangan sampai ada yang terlewat. Setelah itu, klik tombol kirim dan tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia melalui surat elektronik alias electronic mail (email).JIka sudah mendapatkan informasi terkait status kamu, kamu bisa menggunakannya untuk meminjam dana ke lembaga keuangan.


Jika ternyata kamu masuk dalam daftar blacklist BI Checking, maka kamu harus melakukan pelunasan terlebih dahulu terhadap utang yang menunggak. Kamu bisa langsung datang ke bank pemberi pinjaman atau lembaga keuangan yang memfasilitasi kredit kamu.


Jika kamu tidak melakukan upaya apapun, bisa dipastikan setiap pengajuan kredit kamu akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, Jangan pernah menunda pembayaran cicilan kredit, Karena jika sudah begitu, kamu akan menjadi terlena dan lupa bahwa kamu memiliki kewajiban yang harus dibayarkan.


Hal seperti itu yang kerap menjadi penyebab dalam gagalnya pengajuan kredit kamu. Hal itu akan menyulitkan kamu ketika kondisi keuangan memang sedang sangat membutuhkan dana segera.


Jadi hindari penolakan kredit dengan cara disiplin membayar cicilan. Bijak menggunakan dana kredit baik itu melalui KTA, KPR ataupun Kartu Kredit juga menjadi kunci dalam penyelamatan nama kamu di BI Checking.


Jangan sampai kamu menjadi lupa bahwa kartu kredit adalah kartu utang yang harus dibayarkan di periode tertentu. Pisahkan dompet untuk menyimpannya, sehingga kamu selalu sadar saat akan menggunakan kartu kredit.


Kamu yang membutuhkan dana pinjaman dengan mudah dan cepat, bisa menggunakan KTA SCB. Terpenting, hitung secara detail kemampuan bayar kamu ya sebelum mengajukan agar tidak terjadi macet. Ajukan sekarang di Finpedia dan rasakan manfaatnya.