Relaksasi Kredit di Perpanjang. Lakukan Ini Supaya Dapat Keringanan

Posted: 23 Okt 2020from: EditorLast updated : 10 Jun 2021

Kabar baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menegaskan bakal memperpanjang kebijakan relaksasi kredit selama satu tahun kedepan. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kuaitas debitur restrukturisasi. Kamu yang ingin mendapatkannya, berikut merupakan cara untuk memperolehnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank. Hal itu dilakukan untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi.


Untuk itu, finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi akan segera dilakukan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk didalamnya untuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.


Sebagai catatan, sampai dengan 28 September 2020, sebanyak 7,5 juta debitur sudah melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp904,3 Triliun. Sejalan dengan hal itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) berhasil mengalami penurunan menjadi 3,15% dari bulan sebelumnya 3,22%.


Demi menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kenaikan rasio kredit bermasalah yang pada akhirnya akan berdampak pada kinerja bank itu sendiri.


Nah berikut merupakan langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan relaksasi kredit. Lumayan untuk memperpanjang nafas keuangan di tengah pandemi.


1. Mengajukan ke bank atau lembaga pembiayaan bersangkutan


Kamu yang memilki kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kredit modal kerja atau kredit usaha rakyat (KUR) bisa langsung mengajukan keringanan ke bank atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan.


Ingat ya, program ini ditujukan untuk nasabah yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Jadi kamu juga harus membuktikannya dengan melampirkan bukti tertulis. Misalnya, kamu terkena pemotongan upah 50% akibat pandemi atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisnis mengalami kelesuan sehingga pemasukan menurun dan sebagainya.


Berikan bukti konkret bahwa kamu terkena dampak dari pandemi secara finansial. Baik itu dampak langsung ataupun tidak langsung. Untuk bentuk relaksasinya, kamu bisa negosiasi dengan lembaga keuangan. Bisa berupa penundaan pembayaran selama batas waktu tertentu, restrukturisasi kredit, pengurangan bunga dan sebagainya.


Pemerintah berupaya mencari jalan tengah demi mengurangi dampak pandemi ke masyarakat. Jadi buat kamu yang memang bisnisnya baik-baik saja dan pekerjaannya tidak terganggu tidak bisa mendapatkan keringanan tersebut.


2. Hanya untuk pekerja informal, pekerja harian dan UMKM dengan nilai kredit dibawah Rp10 miliar


Program ini difokuskan untuk nasabah yang memiliki kredit dibawah Rp10 miliar. Pun jika ternyata diluar persyaratan itu lembaga keuangan tetap memberikan relaksasi, itu merupakan kebijakan tersendiri.


Terpenting adalah kamu harus mengajukannya ke bank atau lembaga pembiayaan. Jangan sampai tanggungan kredit yang ada sekarang malah membebani kamu lantaran daya bayar yang mulai melambat akibat pandemi.


3. Ikuti informasi lewat call center


Demi mencegah terjadinya kerumunan, OJK juga menghimbau jika memang bisa dilakukan lewat medium lain, bisa dilakukan dengan mengikuti informasi dari call center resmi lembaga keuangan bersangkutan.


Selain itu, kamu juga bisa mengikuti alurnya dari website resmi tempat kamu mendapatkan fasilitas kredit. Jangan pernah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.


Adanya keringanan ini akan sangat membantu kamu dalam menjalankan hidup dan kehidupan di tengah pandemi. JIka kamu sudah mendapatkan keringanan kredit, cobalah untuk menambah penghasilan bulanan.


Gunakan modal seminim mungkin. Karena di tengah kondisi seperti sekarang, kamu harus pintar-pintar mengelola keuangan. Dari modal Rp1 juta misalnya, bisa kamu manfaatkan untuk menjalankan bisnis kecil-kecilan seperti menjual lauk matang ataupun dessert kekinian, seperti mango sago, milo sago, puding klepon dan sebagainya. Luasnya dunia digital bisa dimanfaatkan sebagai etalase barang dagangan kamu.


Kamu bisa mendapatkan modal usaha dari EasyCash, yang perlu dilakukan hanya mengaksesnya lewat Finpedia.id. Kamu bisa mengajukannya kapan saja dan proses pencairannya juga cepat, tinggal ditunggu masuk ke rekening dalam hitungan hari.


Di Finpedia juga kamu bisa mendapatkan banyak penawaran menarik dari berbagai lembaga keuangan terpercaya di Indonesia. Mulai dari kartu kredit, KTA, pinjaman modal usaha, pinjaman dana darat hingga cicilan biaya pendidikan.