Ramai Soal SPayLater. Begini Cara Mengatur Utang yang Tepat
Belum lama ini ramai di dunia maya tentang postingan video seorang wanita pengguna Shoppe Pay Later yang menangis lantaran tagihan cicilannya membengkak dari kisaran Rp400 ribu-an hingga mencapai Rp17 juta dalam wakktu 1 tahun. Oh ya, ShopeePayLater merupakan fitur pinjaman iinstan yang diberikan oleh Shopee kepada nasabah terpilihnya.
Pihak Shopee sendiri sudah menyatakan bahwa informasi tersebut salah atau hoaks. Nah terlepas dari polemik yang ada, fitur pinjaman instan atau layanan pinjaman online memang tengah booming di kalangan masyarakat.
Baik dari kalangan tua atau muda, bisa mengakses layanan pinjaman online dari berbagai macam platform yang tersedia di dunia maya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis daftar terbaru pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sampai dengan 29 Juni 2021, terdapat 124 perusahaan pinjaman online resmi yang secara hukum sah beroperasi di Indonesia. Kehadirannya sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk bisa mendapatkan akses permodalan guna kepentingan usahanya.
Selain itu, pinjaman online juga bisa dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat lain untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya mendesak. Tetapi ingat, pinjaman instan adalah komponen utang yang harus kamu bayar di kemudian hari.
Jangan sampai kamu malah terlena dengan kemudahannya dan malah berimbas pada beratnya beban keuangan keluarga. Nah supaya tidak asal berutang, kamu bisa melihat bagaimana kondisi seharusnya yang memungkinkan kamu untuk bisa menggunakan layanan pinjaman online.
(Baca juga: Ini Fitur yang Dimiliki blu, Aplikasi BCA Digital)
1. Untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak
Menggunakan dana pinjaman online untuk hal yang sifatnya darurat sesuai dengan tujuan lahirnya lembaga keuangan tersebut. Kamu yang membutuhkan dana cepat untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit misalnya, bisa menggunakan layanan tersebut.
Apalagi ada beberapa lembaga keuangan yang bisa memberikan pencairan hanya dalam waktu 5 menit. Hal itu bisa dipahami, pasalnya tidak banyak orang yang siap memiliki dana tunai dengan cepat.
Sehingga kamu bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Hanya saja, perlu diingat, sebelum mengajukan layanan pinjaman online kamu juga sudah harus mengukur kemampuan bayar kamu.
Sesuaikan nilai pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan tergoda untuk meminjam dana lebih besar dari yang seharusnya. Karena hal itu hanya akan mendorong kamu untuk berbuat impulsif.
2. Disiplin membayar cicilan
JIka kamu sudah kesulitan untuk membayar cicilan dengan tepat waktu, itu adalah sinyal bahwa sebenarnya kondisi keuangan kamu sedang tidak baik-baik saja. Jangan paksakan untuk membuka keran utang baru.
Fokus pada utang yang dimiliki, dengan begitu kamu tidak akan terlilit dalam pusaran utang. Perlu dipahami, semua layanan pinjaman sejatinya bermanfaat untuk kehidupan, namun jika kamu salah menggunakannya dan malah menjadi berfoya-foya dengan dana utang, maka kamu akan tergulung dengan utang kamu sendiri.
Jadi ukur kemampuan, jika memang masih membutuhkan dana tambahan sementara kamu sudah berat untuk melakukan cicilan, kamu bisa membicarakannya dengan keluarga yamg tidak serumah.
Bisa juga kamu melakukan restrukturisasi kredit atas utang lama dengan mengajukan utang baru dengan bunga yang lebih rendah. Untuk itu kamu perlu membicarakannya dengan pihak penyedia pinjaman.
3. Utang tidak boleh digunakan untuk investasi
Janganpernah berpikir untuk melakukan investasi dengan dana utang. Karena hal itu sudah berbeda alam. Ya investasi adalah sarana untuk bisa meningkatkan aset keuangan. Namun perlu diingat, investasi tidak hanya membincang cuan atau keuntungan, tetapi juga terdapat faktor risiko yang juga melekat.
Investasi harus dilakukan dengan uang dingin alias uang yang memang tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena, pun ternyata kamu harus menghadapi risiko kerugian, tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan kamu.
Sementara utang adalah layanan pinjaman dari lembaga keuangan, dimana terdapat biaya bunga didalamnya. JIka kamu menggunakan utang untuk investasi, maka risikonya bisa meningkat berkali-kali lipat.
Karena di satu sisi kamu harus membayar cicilan utang dan tetap harus menjaga portofolio investasi kamu tetap hijau supaya bisa membayar cicilan. Jadi hindari utang untuk melakukan investasi.
Jika memang uang dingin belum ada, bisa jadi kamu memang kondisi keuangan kamu belum siap. Cari tambahan pendapatan jika memang tetap ingin melakukan investasi dan jangan pernah gunakan utang untuk investasi.
(Baca juga: Kartu Kredit Over Limit? Tenang, Kamu Bisa Melakukan Ini)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Easy Cash yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Bunganya super murah 0,065%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!
Produk yang direkomendasikan
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar
Indodana
Rp 1,000,000 - Rp 25,000,000
✔ Biaya Cicilan Lebih Rendah
✔ Data Aman, Terjamin & Terdaftar dan Diawasi OJK