OJK Genjot Penyaluran Kredit Produktif Lewat Fintech

Posted: 6 Okt 2020from: EditorLast updated : 15 Sep 2021

Kehadiran lembaga keuangan yang berbasis teknologi alias Financial Technology (fintech) memberikan warna tersendiri dalam dunia keuangan tanah air. Betapa tidak, hadirnya industri baru tersebut membuat semua masyarakat mampu untuk mendapatkan akses keuangan, baik itu yang berada di wilayah terpencil sekalipun. Modalnya hanya satu, layanan internet.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri terus memperluas pembangunan infrastruktur layanan internet di daerah. Hingga pertengahan tahun ini saja, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan terjadi peningkatan jumlah pengguna internet yang cukup signifikan.

 

Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan selama Pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu katalis positif dalam capaiannya. Sebaggai catatan, pada tahun 2018 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 171,17 juta jiwa dari total populasi. Artinya sekitar 67% masyarakat di Indonesia sudah menggunakan internet.

 

Hal itu merupakan hal positif dalam industri fintech. Maklum, lembaga keuangan tersebut menggunakan layanan data sebagai motor penggerak bisnisnya. Dengan menyasar masyarakat yang unbankable, lembaga fintech diharapkan dapat menjadi oase bagi kebutuhan pendanaan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

Genjot kredit produktif


Hingga Juni 2020, penyaluran pinjaman dari lembaga fintech lending sudah mencapai Rp113,46 triliun. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 66%-nya disalurkan untuk kredit konsumtif. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit produktif lewat fintech baru mencapai 34%.

 

Pemerintah sendiri berharap besar terhadap kehadiran fintech bagi sektor produktif. Ditargetkan, sekitar 60% dari total pinjaman yang didistribusikan oleh lembaga fintech bisa dialokasikan untuk sektor produktif.

 

Dengan begitu, industri fintech dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian negara. Apalagi diketahui, total pendanaan yang dibutuhkan masyarakat mencapai Rp1.600 triliun, dimana hal itu baru bisa dicapai dengan kolaborasi antara lembaga fintech dengan lembaga perbankan.

 

OJK sendiri sudah menetapkan kebijakan yang mengharuskan lembaga fintech menyalurkan paling tidak 20% dari jumlah penyaluran dananya untuk sektor produktif. Kepiawaiannya dalam mengelola big data nasabah, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu alasan OJK untuk terus mendorong lembaga fintech berkontribusi lebih besar terhadap sektor produktif.

 

Regulator dalam hal ini OJK juga sudah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa menyalurkan bantuan sosial (bansos) lewat fintech lending.

 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong lembaga fintech untuk berkolaborasi dengan bank untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Selama ini, penyaluran KUR dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Didorongnya lembaga fintech bukanlah tanpa alasan, luasnya basis data UMKM dan juga akses yang cukup untuk merengkuh masyarakat yang berada di wilayah pelosok sekalipun menjadi salah satu faktornya.

 

Layanan fintech produktif


Kamu yang membutuhkan fasilitas pinjaman produktif cepat bisa menggunakan layanan yang terdapat di lembaga fintech. Mulai dari untuk kebutuhan modal usaha, investasi hingga pendidikan bisa menggunakan layanan keuangan fintech.


Kamu hanya perlu layanan internet dan data diri untuk mendapatkannya, Selain itu, persyaratan administrasi lainnya seperti slip gaji dan juga riwayat kredit juga tetap diperlukan untuk kebutuhan verifikasi data.

 

Lembaga fintech juga harus menjaga rasio kredit macetnya tetap aman. Hal itu biasanya terpampang dalam laman utama fintech lending TKB:90. Artinya tingkat pengembalian dananya mencapai 90 hari alias 3 bulan.

 

Layanan fintech memang ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Dengan suku bunga maksimal 0,8% per hari, kamu bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan awal saat akan menjalankan usaha mandiri.

 

Biasanya dana tersebut dibelanjakan untuk pembelian aset tetap seperti meja, kursi ataupun etalase dalam bisnis makanan. Oleh karena itu, wajib bagi kamu untuk membuat perencanaan keuangan terlebih dahulu saat akan mengajukan pinjaman produktif ke lembaga fintech.

 

Tujuannya agar dana yang diperoleh sesuai dengan peruntukannya kelak. Selain itu, karena sudah mengadopsi layanan digital yang canggih, proses pencairannya bisa dalam hitungan jam. Bahkan ada juga yang mengklaim mampu mencairkan hanya dalam hitungan menit, tergantung dari profil risiko nasabah dan besaran jumlah pinjamannya.

 

Kamu bisa melihat dalam laman OJK, mana lembaga fintech yang terdaftar. Jangan tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan namun ternyata lembaga fintech yang dimaksud adalah lembaga ilegal.

 

Hal tersebut hanya akan menyulitkan kamu di kemudian hari. Untuk mendapatkan layanan pinjaman modal usaha yang cepat, kamu bisa mengakses Finpedia. Terdapat beragam produk keuangan yang ditawarkan oleh lembaga fintech maupun bank untuk bisa kamu pilih sebagai pinjaman modal usaha.

 

Selain itu, terdapat juga kartu kredit dan layanan keuangan lainnya yang bisa kamu pilih. Dapatkan suku bunga terbaik dan penawaran produk keuangan terbaik lainnya di Finpedia.id