Kabar Baik, OJK Restui Kelonggaran Kredit Untuk Nasabah Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau untuk restrukturisasi kredit bagi nasabah pinjaman online (pinjol) alias fintech lending. Maksimal pengajuan restrukturisasi kredit yang diberikan sebesar Rp2 miliar per peminjam. Namun fasilitas tersebut hanya untuk nasabah yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya OJK sudah membukakan jalan bagi lembaga keuangan yang bergerak di industri pembiayaan dan juga perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak Covid-19. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Hal itu menjadi kabar baik bagi nasabah yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan keringanan kredit di lembaga pinjol. Pemberian mekanismenya juga bakal sama dengan bank atau lembaga pembiayaan yang sudah memberikan keringanan.
Adanya peraturan ini akan membuat aset yang di restrukturisasi ditetapkan sebagai pinjaman lancar. Persetujuan kelonggaran kredit ini juga harus tetap mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman, pasalnya lembaga pinjol hanya berfungsi sebagai wadah, sementara dana kredit yang selama ini disalurkan adalah dana milik lender
Tetapi aturan ini hanya untuk lembaga pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Nah berikut merupakan mekanisme pengajuan kelonggaran kreditnya.
Cara mendapatkan kelonggaran kredit untuk nasabah pinjol
1. Mengajukan permohonan kelonggaran
Sama seperti proses kelonggaran kredit di Bank atau lembaga mutifinance, kamu harus mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada peminjam.
Maksimal dana kredit yang bisa di lakukan restrukturisasi sebesar Rp2 miliar. Jika permohonan kamu disetujui, maka kamu bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
2. Terdampak Covid-19
Karena kebijakan ini sifatnya untuk meredam dampak Covid-19, maka yang berhak mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit pinjol adalah nasabah yang terdampak Covid-19.
Kamu bisa menunjukkannya dengan adanya surat pemotongan gaji misalnya atau dengan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) jika memang mengalaminya.
Kamu yang memilki usaha, bisa juga melampirkan riwayat penjualan selama Covid-19 berlangsung. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kamu bisa mulai merapikan laporan penjualan selama 1 bulan. Setelah itu jadikan laporan tersebut sebagai bahan lampiran dalam dokumen pendukung.
3. Khusus untuk nasabah pinjol legal
Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK ini hanya untuk lembaga keuangan legal alias yang tercatat di OJK . Baik itu menyandang status sebagia terdaftar, berizin atau keduanya.
Untuk pinjol ilegal alias yang tidak resmi, tidak bisa mendapatkannya, karena kelangsungan bisnisnya sendiri adalah ilegal dan tidak berada di bawah OJK atau terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFP).
Oleh karena itu penting untuk kamu bisa menyaring mana lembaga pinjol yang bisa dijadikan sarana untuk mendapatkan dana cepat. Alih-alih memperoleh semua kemudahannya, kamu malah akan dirugikan dengan ulah pinjol ilegal.
Menggunakan jasa keuangan dari lembaga pinjol memang menyenangkan. Kamu bisa dengan mudah menutupi kebutuhan keuangan harian lewatnya, tetapi kamu juga harus disiplin membayar cicilannya.
Jangan sampai itu menumpuk dan akhirnya malah membuat kamu terlilit utang dan juga bunga yang diitimbulkan. Sebagai catatan, data dari AFPI menyebutkan, sampai dengan November tahun lalu 87 platform sudah mengajukan permohonan restrukturisasi dari peminjam.
Adapun jumlah pinjaman yang disetujui pemilik dana mencapai Rp537,9 miliar atau setara dengan 173.351 akun peminjam. Bagi kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat dan juga mudah, kamu bisa menggunakan fasilitas dana cepat dari Danamas Dana Tunai.
Kamu bisa menggunakannya untuk membayar tagihan rumah, memperbaiki sepeda motor, membayar biaya rumah sakit dan sebagainya. Ajukan sekarang di Finpedia.
Produk yang direkomendasikan
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
BPR Kredit Mandiri Indonesia
Rp 20,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Tenor minimal Rp 20 juta
BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar
Indodana
Rp 1,000,000 - Rp 25,000,000
✔ Biaya Cicilan Lebih Rendah
✔ Data Aman, Terjamin & Terdaftar dan Diawasi OJK