Menjadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor Langsung ke Sini!

Posted: 21 Jul 2021from: EditorLast updated : 9 Sep 2021

Praktek pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Memanfaatkan momentum perlambatan ekonomi, para lembaga keuangan nakal ini malah mengeruk keuntungan dengan cara memberikan layanan keuangan yang menyengsarakan. Nah buat kamu yang menjadi korban dari aktivitas pinjol ilegal, kamu bisa langsung melapor ke Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia (Bareskrim) lewat laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu dari 13 lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

 

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasuskasus perkara pinjol ilegal ini,” katanya seperti di kutip dari laman OJK pekan lalu.

 

Menurutnya, penyidik Direktrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal.

 

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

 

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

 

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya, mulai dari OJK yang terus melakukan kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.

 

Selain itu, regulator dalam industri jasa keuangan itu juga melarang industri yang ada di bawahya untuk memfasilitasi pinjaman online ilegal dan terus memperluas edukasi kepada masyarakat.

 

(Baca juga: Mengenal Ragam Sistem Bunga Pinjaman yang Ada di Perbankan)

 

Laporkan ke Bareskrim

 

Sementara pihak Kepolisian melakukan langkah dengan membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

 

Kepolisian juga terus menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi dan melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal. Tidak lupa, langkah edukasi atas aktivitas pinjaman online ilegal juga digalakkan melalui anggota Bhayangkari.

 

Untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi. Sebagai catatan, bulan lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan Rpcepat atas kasus dugaan penipuan pinjaman online.

 

Aplikasi yang tidak berizin di OJK itu dikabarkan memberikan layanan pinjaman yang mencekik. Seperti saat nasabah mengajukan dana Rp1,750 juta, nominal yang disetujui hanyalah Rp500 ribu, namun dana yang diterima nasabah hanya Rp295 ribu.

 

Tidak tunggu lama, mendapatkan informasi tersebut, Kepolisian langsung bertindak dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang ITE dan atau pasal tentang perlindungan konsumen dan atau pasal tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

 

Selalu cek legalitas lembaga keuangan yang kamu tuju di laman OJK. Hal itu perlu agar kamu bisa terhindar dari praktik penipuan. Untuk memudahkan, kamu juga bisa mengakses Finpedia.id untuk melihat mana lembaga keuangan terbaik yang resmi tercatat di OJK untuk dijadikan referensi pemenuhan kebutuhan keuanganmu.

 

(Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru dan Jumlah Pinjaman Ilegal yang Ditutup!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Easy Cash yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!