Mengalami Kerugian dengan Fintech Lending Ilegal? Ini Cara Melaporkannya

Posted: 7 Jan 2021from: EditorLast updated : 25 Mei 2021

Kamu yang pernah mengalami kerugian karena berhubungan dengan fintech (financial technology) ilegal, ada cara yang bisa ditempuh untuk bisa menghadapinya. Terpenting adalah tetap cerdas dalam memilih lembaga fintech agar tidak terkena jerat aktivitas fintech ilegal.


Kebutuhan manusia akan dana cepat sudah semakin tinggi, itu mengapa banyak bermunculan lembaga keuangan untuk menunjang aktivitasnya. Sampai dengan Desember tahun lalu, tercatat ada 149 lembaga penyedia pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun yang tidak terdaftar namun tetap beroperasi alias ilegal jumlahnya juga tidak kalah banyak.


Berhubungan dengan fintech ilegal memang tidak enak. Mulai dari penerapan suku bunga yang lebih tinggi dari peraturan, proses penagihan yang kasar, akses data yang berlebih ke ponsel kamu dan masih banyak lagi aktivitas lainnya yang membuat kamu sebagai nasabah menjadi dirugikan.


Sayangnya, dalam kondisi yang sulit seperti sekarang, fintech ilegal banyak masuk dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan dana tunai. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.


Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.


“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” katanya di Jakarta.


(Baca juga: Ini Beda Investasi dengan Tabungan. Simak Yuk!)


Cara agar tidak terjebak dengan fintech lending ilegal


1. Tingkatkan kewaspadaan,


Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending ilegal yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.


Untuk itu kamu bisa memeriksa daftar fintech lending ilegal di laman OJK atau lewat laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


Kamu bisa melihat status perizinan perusahaan penyedia jasa pinjaamn online di laman tersebut. JIka namanya tidak ada dalam daftar penyedia pinjaman online yang teraftar dan berizin, lebih baik kamu urungkan niatan untuk menggunakan fasilitas tersebut.


2. Jangan tergiur dengan penawaran via SMS


Aktivitas bisnis pinjaman online ilegal banyak dilakukan via SMS. Penawaran akan limit pinjaman, dan tenor disampaikan hanya lewat pesan singkat tersebut.


JIka kamu cek nama perusahan pemberi pinjamannya, website yang kamu cari bisa jadi tidak ada. Karena ada banyak perusahaan fintech ilegal yang tidak berkantor di Indonesia. Kalau sudah begitu, kamu sebagai nasabah akan kesulitan untuk mengajukan komplain jika sewaktu-waktu terdapat masalah.


3. Selalu gunakan penyedia jasa pinjaman online resmi


Fintech lending yang resmi terdaftar di OJK biasanya menggunakan media pemasaran melalui akun resmi di media sosial ataupun website. Ada baiknya untuk kamu juga selalu update tentang perkembangan industri fintech lending yang resmi. Hal itu perlu agar kamu tidak salah jalan saat akan mengajukan dana ekstra.


Fintech lending yang resmi terdaftar di OJK mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari suku bunga yang dipatok maksimal di 0,8% per hari, kemudian akses data yang hanya akan meminta persetujuan camera dan microphone dan memiliki kantor dan alamat yang jelas.


Fintech lending ilegal


Lalu bagaimana jika kamu ternyata sudah berhubungan dengan fintech lending ilegal? Ada beberapa langkah yang bisa kamu tempuh untuk menghadapinya.


Nah berikut merupakan langkah yang bisa kamu lakukan saat berbenturan dengan fintech lending ilegal. Ikuti yuk


1. Mengumpulkan bukti teror


Informasi yang beredar, lembaga fintech lending ilegal melakukan hal-hal yang kasar saat penagihan dana pinjaman. Bisa dalam bentuk teror ke nomor telepon kamu, ke nomor telepon yang ada di kontak kamu ataupun ke teman kamu yang ada di jejaring media sosial.


Hal itu bisa dilakukan oleh lembaga fintech lending ilegal karena saat menginstal aplikasi ke ponsel kamu, aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses data kontak, media sosial dan data pribadi lainnya.


Syarat tersebut biasanya menjadi mandatory alias wajib jika ingin menggunakan aplikasi dari fintech lending ilegal tersebut. Kamu yang sudah memberikan izin tersebut kuat dugaan akan mengalami hal itu jika mengalami masalah di kemudian hari.


JIka sudah begitu, kamu usahakan untuk mengumpulkan bukti teror tersebut. Bisa dalam bentuk screen shoot percakapan via whatsapp ataupun foto pendukung lainnya yang berisi tentang tindakan intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Kumpulkan ke dalam satu file agar kamu mudah untuk dibuka kembali.


2. Laporkan ke pihak yang berwajib


Setelah bukti-bukti sudah kamu kantongi, kamu bisa langsung melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat yang ada di wilayahmu.


Tindakan tidak menyenangkan dan juga intimidasi bisa di tindak secara pidana oleh pihak kepolisian. Jadi tidak perlu ragu dan juga khawatir. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan surat pengaduan ke situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen Kontak 157.


Kamu juga bisa melaporkannya ke situs resmi AFPI untuk aktivitas fintech lending ilegal. Segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh fintech lending dapat di proses secara hukum oleh perangkat hukum di Indonesia.


(Baca juga: Relaksasi Kredit di Perpanjang. Lakukan Ini Supaya Dapat Keringanan)


Gunakan Fasilitas Pinjaman Untuk Hal Produktif


Kehadiran lembaga fintech lending legal di Indonesia dimaksudkan untuk membuka akses keuangan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Bagi masyarakat yang selama ini tidak dapat dijangkau oleh pihak perbankan, dapat memanfaatkan fintech lending legal untuk mencukupi kebutuhan pendanaan.


Dianjurkan untuk kamu pengguna layanan fintech lending untuk memanfaatkan dana tersebut guna kebutuhan produktif dan mendesak. Karena yang namanya pinjaman terdapat biaya dana yang harus dibayar oleh kamu sebagai konsumen.


Kamu bisa menggunakannya untuk modal usaha ataupun untuk mencukupi kebutuhan biaya perawatan rumah sakit salah satu kolega. Bisa juga untuk memperbaiki sepeda motor yang digunakan untuk mencari nafkah setiap harinya.


Terpenting adalah dana pinjaman online dari fintech lending tersebut bisa bermanfaat secara jangka panjang bagi kehidupan kamu. Jangan sampai kamu menggunakannya hanya untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya tersier.


Selain itu, perlu juga untuk kamu mengajukan dana pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar kamu. Pinjaman online dari fintech lending ini memang banyak yang tidak mensyaratkan jaminan saat pengajuannya.


Itu mengapa, kamu perlu mengukur kemampuan bayar diri sendiri. Jaga rasio utang tetap rendah, maksimal 30% dari total penghasilan kamu setiap bulannya.


Misalnya, kamu memilki penghasilan sebesar Rp5 juta setiap bulan, maka maksimal total dana cicilan setiap bulannya mencapai Rp1,5 juta. Itu sudah termasuk cicilan untuk sepeda motor, cicilan kartu kredit dan semua bentuk kewajiban yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.


Kamu yang membutuhkan pinjaman online dari fintech lending terdaftar di Indonesia, bisa mengajukan di Finpedia. Ajukan sesuai dengan profil keuangan dan kebutuhan kamu.