Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu dengan Penawarannya

Posted: 15 De00 2020from: EditorLast updated : 28 Mei 2021

Sampai dengan 7 Desember tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis terdapat 157 perusahaan pinjaman online legal dan terdaftar di OJK. Namun pada praktiknya ada ribuan perusahaan pinjol yang tidak mengantongi izin dari regulator, dalam hal ini OJK tetapi tetap melancarkan aksinya untuk mencari keuntungan. Nah berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya kamu hindari, agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.


Ada banyak kisah yang mengatakan bahwa dirinya terjebak dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Mulai dari teror saat penagihan, penggunaan bunga yang jauh dari batas atas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan banyak lagi hal yang pada akhirnya mempersulit kamu sebagai nasabah saat menggunakan pinjaman online ilegal.


Padahal kehadiran lembaga pinjaman online dimaksudkan untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini tidak tersentuh oleh bank. Ya, banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan fasilitas keuangan dari bank lantaran tidak memenuhi syarat.


Nah adanya pinjaman online, semua masyarakat bisa mendapatkan akses keuangan. Meskipun begitu, proses verifikasi dan prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan oleh perusahaan pinjol resmi dan tercatat.


Perusahaan tersebut menggunakan algoritma tertentu sehingga bisa mengukut kelaikan seseorang untuk mendapatkan fasilitas keuangan dengan sudut pandang yang berbeda. Selain itu, kebanyakan jenis pinjamannya adalah pinjaman untuk dana darurat yang memang dibutuhkan masyarakat dalam jumlah yang tidak terlalu besar tetapi cepat dalam hal pencairan.


Nah perusahaann pinjol ilegal mengambil kesempatan disitu. Oknum-oknum tersebut masuk dengan iming-iming kemudahan proses sementara sistemnya tidak memiliki kecukupan data, sehingga “mereka” merasa perlu untuk mengakses data ponsel pintar kamu semuanya untuk proses penagihan.


Hal itu jelas-jelas dilarang oleh regulator dalam hal ini OJK. Nah untuk kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat dan aman, berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal, jangan sampai tertipu dan tergiur penawarannya ya.


(Baca juga: Pilih Deposito atau Reksa Dana ya?)


1. Menawarkannya melalui SMS


Asosiasi Finteh Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK sudah sepakat untuk tidak menggunakan layanan short message services (SMS) untuk media pemasarannya. Jadi, jika ada penawaran pinjaman mudah tanpa agunan, atau pinjaman online tunai melalui SMS, lebih baik tidak kamu gubris.


Lembaga pinjol resmi dan tercatat di OJK memiilih channel digital untuk media pemasarannya. Mulai dari media sosial maupun website. Selain itu, kamu juga bisa melihat lambang OJK atau AFPI di setiap produk marketing yang dijalankan.


JIka memang ada lambang OJK maupun AFPI, bisa dipastikan bahwa itu adalah produk dari pinjaman online resmi dan tercatat di OJK. Perusahaan pinjol legal alias bodong tidak membubuhkan lambang OJK dalam setiap programnya, karena memang statusnya tidak berizin dan tidak terdaftar.


Selain itu jika dilihat secara mendalam, dalam proses penawaran melalui SMS juga sudah terdapat keanehan. Karena bagaimana caranya perusahaan pinjol ilegal tersebut bisa tahu nomor kamu lalu memberikan penawaran.


Karena dalam Undang-Undang Bank Indonesia terdapat pasal tentang kerahasiaan data nasabah. Artinya, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke OJK untuk kemudian pihak OJK akan menelusuri perusahaan tersebut.


Berbeda dengan perusahaan pinjol resmi dan tercatat di OJK, dimana kamu bisa melihat penawarannya lewat media sosial atau lewat iklan di televisi. Itu semua merupakan strategi digital marketing yang memang menjangkau kamu sekalian berdasarkan teknologi yang ada pada media sosial maupun sistem pencarian seperti Google.


2. Memiliki alamat kantor yang tidak jelas


Ciri pinjol ilegal lainnya adalah alamat kantor yang tidak jelas, jadi ketika kamu dirugikan, akan sulit untuk mendatangi dan melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.


Bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan ilegal tersebut malah tidak memiliki kantor di Indonesia. JIka sudah begitu, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan penyelesaian akan masalah yang dihadapi.


Hal itulah yang akhirnya menciptakan teror kepada nasabahnya. Karena komunikasi tidak dibangun secara dua arah, kamu jadi menjadi pihak yang menerima pesan sepihak saja. Sementara lembaga pinjol ilegal tidak dapat mendengar apa yang menjadi kesulitan kamu.


(Baca juga: Mau Menikah, Buat Tabungan Bersama atau Tidak ?)


3. Penagihan yang membabi buta


Cara penagihan pinjol ilegal sangat tidak menyenangkan. Berbeda dengan pinjol resmi dan terdaftar yang memiliki customer service yang solutif dan juga ramah. Kamu pasti sudah pernah mendengar adanya teror yang dilakukan dengan cara menagih utang ke kontak yang ada di ponsel ?


Ya, cara seperti itulah yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penagihan. Pertanyaannya mengapa mereka bisa mengakses data ponsel kamu? Karena dalam proses instal aplikasi fasilitas ilegal tersebut, mensyaratkan kamu untuk memberikan akses ke seluruh data di ponsel pintar.


Padahal hal itu tidak dibolehan oleh OJK. Pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK hanya akan meminta akses untuk camera dan juga storage, untuk keperluan pengiriman dokumen saat verifikasi dilakukan.


Jadi jangan sampai kamu menjadi korban dari tindakan pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kamu bisa melihat perbedaannya dengan jelas melalui program promosi yang dilakukan.


Perusahaan pinjol yang resmi terdaftar di OJK memiliki platform yang ramah dan juga mudah digunakan. Karena modal yang dimiliki juga lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan keuangan kepada nasabahnya sekalian.


Selain itu, ada syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pinjol resmi dan tercatat di OJK untuk bisa beroperasi dan melayani nasabah. Sehingga proses pengembangannya tidak bisa dilakukan secara buru-buru dan mendadak. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilewati untuk menyandang status sebagai pinjol resmi dan terdaftar di OJK.


Nah dari situ kamu sudah bisa melihat mana pinjol ilegal dan mana pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Beberapa pinjol legal yang terdaftar adalah Kredit Cepat, PinjamKan, Akseleran, UKU, Pintek, Danamas Dana Tunai, Finplus dan masih banyak lagi. Kamu yang membutuhkan dana cepat dan juga aman bisa mendapatkannya melalui platform Finpedia.


Finpedia adalah platform toko finansial yang menyediakan layanan keuangan untuk kamu yang membutuhkan. Mulai dari kredit tanpa agunan (KTA), Kartu kredit dari bank papan atas, kredit multi guna untuk ragam kebutuhan, pinjaman dana tunai untuk renovasi rumah, pinjaman modal usaha, pinjaman dengan agunan dan program cicilan biaya pendidikan yang pastinya bisa membantu kamu semua.


Finpedia adalah perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, sehingga proses yang berjalan aman dan menyenangkan. Produk yang ditawarkan juga merupakan produk yang terdaftar dan berizin di OJK.


Kamu bisa mengajukannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Tinggal bandingkan dan pilih mana yang paling bisa memenuhi keinginan kamu, baik itu dari sisi suku bunga tenor pinjaman, syarat mendapatkan pinjaman dan sebagainya. Semua tersaji lengkap di Finpedia. Jadi ajukan sekarang dan rasakan manfaatnya segera. Jangan pernah tergiur dengan perangkap pinjol ilegal ya. Selamat bertransaksi.