Yuk Kenalan dengan Logo Halal Baru Indonesia

Posted: 14 Mar 2022from: EditorLast updated : 14 Mar 2022

Kamu sudah tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja meluncurkan logo halal Indonesia. Logo ini rencananya akan menggantikan logo halal sebelumnya yang berlogokan MUI.

 

Label Halal Indonesia nantinya akan berlaku secara nasional. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

 

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelasnya.

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, baru setelah itu, pelaku usaha harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

 

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

 

Filosofi Label Halal Indonesia

 

Melansir akun resmi BPJPH Indonesia, filosofi label anyar tersebut mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat serta merepresentasikan Halal Indonesia.

 

Bentuknya terdiri dari 2 objek, yakni Gunungan dan motif Surjan/Lurik. Gunungan biasa terlihat pada wayang kulit dan melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut manunggaling jiwa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya dalam kehidupan.

 

Bentuk gunungan juga tersusun menyerupai kaligrafi huruf Arab yang membentuk kata Halal.

 

Artinya adalah harus semakin dekat dengan sang Pencipta. Kemudian Surjan, disebut juga sebagai pakaian “takwa”. Dalam pakaian tersebut terkandung makna bagian leher baju surjan yang memiliki 6 biji kancing yang menggambarkan rukun iman.

 

Kemudian motif surjan yang sejajar satu sama lain mengandung makan sebagai pembeda atau pember batas yang jelas, sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian jaminan produk halal Indonesia.

 

Saat ini, badan yang boleh mengeluarkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga kebijakan label halal bukan lagi wewewnang Majelis Ulama Indonesia, melainkan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Lewat BPJPH juga, saat ini pemerintah tengah menggenjot program sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sampai dengan akhir tahun ini ditargetkan pemerintah dapat menerbitkan 10 juta sertifikat halal gratis.

 

Baca juga: Menentukan Jenis Investasi yang Tepat di Tahun Macan Air

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!