Tarif Pajak Kripto di Indonesia dan Cara Hitungnya

Posted: 29 Jul 2022from: EditorLast updated : 29 Jul 2022

Tarif pajak kripto di Indonesia sudah disahkan pada awal Mei 2022 lalu. Jadi, setiap melakukan transaksi aset kripto di Indonesia, akan resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Terlebih, saat ini mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia sudah bukan hal yang asing lagi. Sudah banyak investor aset kripto yang sudah memiliki banyak transaksi mata uang digital tersebut.

 

Definisi Cryptocurrency/Mata Uang Kripto

 

Tidak seperti mata uang fisik atau konvensional yang hanya berlaku di suatu negara terkait, seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, atau mata uang negara-negara lainnya.

 

Mata uang kripto atau cryptocurrency bisa berlaku di semua negara di dunia. Karena, cryptocurrency adalah mata uang kripto berupa aset digital, dengan sistem yang terenkripsi dan desentralisasi.

 

Mata uang kripto juga dibuat secara terpusat, dalam sistem teknologi blockchain. Selain itu, mata uang kripto juga bisa digunakan sebagai media transaksi, yang tidak bisa dimanipulasi karena menggunakan kriptografi sebagai jaminannya.

 

Adapun, jenis-jenis mata uang kripto paling populer dan memiliki kapitalisasi pasar besar di Indonesia dan dunia saat ini adalah sebagai berikut:

 

· Bitcoin

· Ethereum

· Cardano

· Binance Coin

· XRP

· Shibu Inu

· Degocoin

· Solana

· Polkadot

· Tether

· USD Coin

 

Kebijakan Pajak Kripto Setiap Negara Berbeda

 

Namun, untuk soal perpajakan mata uang kripto di setiap negara, tentunya memiliki kebijakan yang berbeda. Pasalnya, dari banyaknya negara yang aktif menggunakan mata uang kripto ini, beberapa negara diantaranya memang sudah menganggap kripto sebagai mata uang.

 

Tapi, tak sedikit negara juga yang menetapkan mata uang kripto hanya sebagai komoditas saja, yang sudah diakui melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Mata Uang Kripto di Indonesia Bukan Alat Pembayaran Sah

 

Untuk di Indonesia sendiri, kripto bukanlah mata uang yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal tersebut juga telah tertuang dalam UU No. 7/2011, seperti yang dilansir laman klikpajak.id.

 

Dimana, dalam Undang-undang tersebut secara jelas tercatat bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang rupiah, yang memang dikeluarkan sendiri oleh negara Indonesia.

 

Maka dari itu, mulai 1 Mei 2022 semua kegiatan transaksi aset kripto di Indonesia, akan dikenakan PPN dan PPh. Lantas, untuk para investor aset kripto yang ada di Indonesia, bagaimana cara menghitungnya?

 

Dasar Hukum Ketentuan Pajak Kripto di Indonesia & Tarifnya

 

Dilansir dari laman cnbcidonesia.com, adapun aturan pemungutan pajak kripto di Indonesia ini juga tidak sembarangan. Karena telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

 

Nah, buat kamu para investor kripto di Indonesia, sebaiknya ketahui dan pahami perhitungan PPN yang akan dikenakan atas penyerahan aset kripto.

 

A. Tarif PPN Kripto

 

Baik itu transaksi jual beli atau tukar menukar, kamu bisa cek besaran tarif pajak kripto di Indonesia beserta perhitungannya, sebagai berikut:

 

- 1% (dari tarif PPN) x Nilai transaksi aset kripto (jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti); atau

- 2% (dari tarif PPN) x Nilai transaksi aset kripto (jika transaksi pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti).

 

B. Tarif PPh Kripto

 

Tidak hanya PPN, para investor kripto di Indonesia juga akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, dari penjualan aset kripto. Berikut besaran tarifnya:

 

- 0,1% dari transaksi kripto (Jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti)

- 0,2% dari transaksi kripto (Jika transaksi dilakukan di platform yang tak terdaftar di Bappebti)

 

Contoh Perhitungan Pajak dari Transaksi Jual-Beli Kripto

 

- Nama Investor Kripto: Budi

- Jumlah aset: 1 koin kripto XX

- Nilai aset dalam Rupiah: Rp200 Juta

 

- Nama Calon Investor: Janet

- Memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti.

 

Kasus: Budi menjual 0,7 koin kepada Janet.

Berapa pajak (PPh) yang dikenakan Budi dan pajak PPN yang dikenakan Janet, atas jual-beli aset kripto tersebut?

 

- Perhitungan pajak PPh Budi: 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta)= Rp 140 ribu.

- Perhitungan pajak PPN Janet: 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.

 

Adapun, perlu diketahui bahwa pemungutan dan penyetoran pajak dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli) akan dilakukan oleh platform pertukaran.

 

Perlakuan Pajak Kripto di Negara Lain

 

- Jepang: Pajak atas pendapatan dari kripto sebesar 55%.

- India: Semua aset digital akan dikenakan pajak 30%.

- Rusia: Baru akan merencanakan pajak kripto pada 2022 ini.

- Inggris: Uang kripto dianggap sebagai investasi, sehingga cryptocurrency juga akan dikenakan pajak.

- Amerika Serikat: Sama seperti saham, obligasi, hingga properti cryptocurrency juga akan dikenakan pajak.

- China: Meski tak mengakui cryptocurrency, tapi China tetap mengenakan pajak pada penghasilan atas keuntungan dari penjualan kripto.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti KTA DBS yang menyediakan pinjaman tanpa jaminan dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan kembangkan usaha online yang kamu miliki dengan lebih mudah.