Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa program untuk pekerja yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mulai dari Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan masih banyak lagi. Nah kali ini kita akan membahas perbedaaan Jaminan Pensiun dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga manfaat yang diberikan juga berbeda satu dengan lainnya. Berikut merupakan perbedaan antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Baca juga: Sudah Siap? 5 Robot Ini di Prediksi Bakal Segera Jadi Bagian Kehidupan Kita!
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaa, JHT adalah Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Namun ada perubahan dalam hal pencairan. Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dana JHT bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Permenaker terbaru ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Namun buat kamu yang ingin mencairkannya sebelum usia pensiun, bisa melakukan pencairan dana sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya. Sedangkan pencairan penuh alias 100% dana JHT bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacal total tetap atau meninggal dunia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 200 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Hari Tua sebagamana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Besaran iuran yang dibayarkan perserta adalah 5,7%, dimana 3,7%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan 2% tersisa ditanggung pekerja.
Apa itu Jaminan Pensiun
Sedangkan Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan, yang mampu memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja dan keluarganya pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Ada beberapa manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) dan Manfaat Lumpsum.
Manfaat pensiun diberikan dalam bentuk manfaat pasti dan setiap tahunnya memperhitungkan faktor indeksasi sebesar inflasi tahun sebelumnya. Untuk peserta yang cacat total ataupun meninggal dan memenuhi eligibilitas apabila masa iuran kurang dari 15 tahun, maka masa iuran yang diperhitungkan adalah 15 tahun.
Baca juga: Punya Uang Banyak kok Nyesal? Ini Ternyata Penyebabnya
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).