Mengenal Apa Itu Travel Bubble

Posted: 27 Jan 2022from: EditorLast updated : 27 Jan 2022

Indonesia dan Singapura sepakat untuk memberlakukan travel bubble dengan membuka akses pariwisata lewat Kepulauan Riau dan Singapura atau Bintan - Singapura. Lantas apa yang dinamakan travel bubble dan bagaimana dampaknya?

 

Melansir laman Setkab.go.id, Travel Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya adalah dengan memisahkan peserta tujuan wisata atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19, baik dari sisi riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum.

 

Pemsahan juga disertai pembatasan interaksi hanya pada orang di dalam satu kelompok (bubble) yan sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Mengacu pada SE tersebut, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi sebagai upaya menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta pemulihan ekonomi nasional. Sehingga akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.

 

Pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2

 

Nah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.

 

 

Berikut beberapa ketentuan protokol kesehatan dalam Travel Bubble

 

1. PPLN mekanisme travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:

a. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan

b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

 

2. Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

 

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau e-HAC Internasional Indonesia;

 

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

 

c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;

 

d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;

 

e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu Dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;

 

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;

 

g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;

 

h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

 

1) Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

2) Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan

3) Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.


Kamu juga bisa mendapatkan peraturan lengkap tentang travel bubble disini

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!