Mengenal apa Itu Tax Amnesty
Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah akan kembali menggelar program tax amnesty atau yang dikenal sebagai pengampunan pajak. Program yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak itu akan dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak awal tahun depan. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah sukarela wajib pajak. Lantas apa itu tax amnesty?
Melansir laman pajak.go.id, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Disini orang yang belum membayarkan pajaknya tidak dikenai sanksi administrasi perpapajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Caranya adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Namun dalam gelaran Tax Amnesty tahun depan, terdapat dua kebijakan yang akan dijalankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan untuk kebijakan I, diperuntukkan bagi pengungkapan harta tahun 2015 yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016.
Sedangkan kebijakan II ditujukan untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020. Kebijakan ini bisa diikuti bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum pernah mengikutinya.
Nah untuk kebijakan II, hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), bukan wajib pajak badan (WP Badan). Tax amnesty atau yang dalam hal ini disebut sebagai program pengungkapan sukarela (PPS) bisa dimanfaatkan oleh kamu yang selama ini mungkin belum tertib melaporkan pajak.
Saat tax amnesty tahun 2016 lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak berhasil meningkat. Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak) Tahunan pada 2016 oleh peserta tax amnesty mencapai 91%, sementara tingkat kepatuhan nasional berada di rentang 62% hingga 75%.
Jumlah harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 mencapai Rp4.884,26 triliun atau sekitar 39,9% dari Gross Domestic Product (GDP). Sedangkan untuk jumlah uang tebusan mencapai Rp114,54 triliun atau sekitar 0,92% dari GDP.
(Baca juga: Akses Cekfintech.id Sekarang, Biar Tau Mana Pinjol Legal dan Ilegal)
Rincian Tarif Program Tax Amnesty
Melansir Kompas.com, tarif untuk kebijakan I dan Kebijakan II berbeda satu dengan lainnya. Untuk kebijakan I, bagi peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum diaporkan saat program pengampunan pajak.
Caranya adalah dengan membayar PPh Final sebesar
1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak di repatriasi ke dalam negeri.
2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
3. 6 % untuk harta di luar negeri yang direpatrias dan harta di dalam negeri, yang diinvestaskan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan taun 2016 sampai tahun 2020 namun beum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Caranya adalah dnean membayar PPh final dengan tarif
1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Dana Pajak Untuk Apa?
Banyak orang bertanya dana pajak yang dibayarkan digunakan untuk apa saja? Nah melansir laman Pajak.go.id, dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan masuk ke kas negara yang pada akhirnya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di segala sektor.
Mulai dari pembangunan jembatan, program kesehatan, pembangunan sekolah, sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis, berbagai macam subsidi di segala sektor, belanja pegawai, untuk pertahanan dan keamanan dan masih banyak lagi.
Intinya adalah, dana pajak digunakan untuk pembangunan negeri secara keseluruhan. Jadi yuk lebih disiplin membayar pajak untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik.
(Baca juga: Cobain, Bisnis Online Tanpa Modal? Bisa Tetap Cuan!)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan konvensional, syariah, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KoinWorks yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp5 juta sampai Rp2 miliar.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan kembangkan usaha kamu segera!
Produk yang direkomendasikan
EasyCash Demo
Rp 200,000 - Rp 10,000,000
Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman
Easycash
Rp 200,000 - Rp 80,000,000
Pencairan Dana Cepat! Proses dalam 3 menit, dan proses pencairan cepat.
Proses Pengajuan Mudah! Hanya butuh KTP dan ikuti 3 langkah pinjaman.
MNC Dana Rumah
Rp 10,000,000 - Rp 300,000,000
Limit hingga 300 Juta!
MNC Dana Mobil
Rp 2,000,000 - Rp 20,000,000
Bunga Rendah!
Kredit Melimpah!