Cara Cek NPWP Online, Cukup Pakai KTP

Posted: 6 Okt 2021from: EditorLast updated : 15 Okt 2021

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi bagian penting dalam hidup. Beberapa aktivitas bisnis ataupun pekerjaan bahkan sudah mewajibkan NPWP sebagai syarat administrasinya. Nah buat kamu yang kebetulan kehilangan NPWP dan ingin mengetahui nomor pajak yang dimiliki, berikut merupakan cara cek NPWP online, cuma pakai KTP.

 

NPWP juga diperlukan untuk kamu membuka rekening bank ataupun untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Didalam NPWP terdapat 15 digit angka unik yang berisi tentang data diri wajib pajak.


Setiap nomor yang tertera dalam NPWP berbeda satu sama lain. Ditambah, bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dikenakan tarif yang berbeda, seperti dalam hal PPh 21. Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih mahal dibanding yang memiliki NPWP.

 

Nah berikut merupakan cara cek NPWP online dengan mudah. Kamu hanya perlu mngeisi data KTP di internet. Simak yuk

 

(Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Cek Kesehatan keuangan?)

 

1. Cek NPWP di ereg.pajak.go.id

 

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Sebelumnya jangan lupa persiapkan KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).

 

Setelah itu, ikuti perintah yang ada dengan mengisi 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan. Pastikan bawah NIK KTP dan KK sudah sesuai dengan ya, baru langkah selanjutnya adalah memasukkan kode captcha dan klik tombol “cari”.

 

JIika KTPnya hilang apa yang harus dilakukan? Jika ternyata KTP kamu hilang, sebelum melakukan cek NPWP Online kamu bisa mengurus KTP terlebih dulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

 

2. Cek NPWP di Website Resmi

 

Kamu yang ingin mengetahui status pajak kamu, aktif atau tidak dan memegang NPWP, bisa langsung mengakses ereg.pajak.go.id. Setelah itu masukkan NPWP dengan lengkap.

 

Nanti akan muncu informasi lengkap tentang status NPWP kamu beserta data diri. Sebaliknya, jika identitas tidak muncul, bisa jadi NPWP kamu belum aktif.

 

3. Aplikasi Dirjen Pajak

 

Kamu juga bisa cek NPWP online lewat apilkasi Dirjen Pajak (DJP). Kamu bisa mengunduhnya lewat Play Store dan kemudian melakukan registrasi.

 

Setelah itu, buka aplikasi ulang dan lakukan pendaftaran dengan akun yang sama. Baru kemudian klik Cek NPWP. Adanya internet memudahkan kamu untuk bisa mendapatkan informasi secara lengkap tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Cara Membuat NPWP Online

 

Buat yang belum memiliki NPWP, kamu bisa juga membuat NPWP secara online. Caranya adalah dengan mengakses laman www.pajak.go.id lalu pilih e-registration.

 

Setelah itu, klik Daftar dan ikuti perintah berikutnya. Mulai dari isi alamat email, password, nama lengkap dan sebagainya.

 

Sebelum mendaftar, persiapkan dokumen pendukungnya, yakni KTP/SIM untuk wajib pajak pribadi non usahawan dan KTP/SIM dan Surat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak pribadi pengusaha.

 

Jika sudah mendaftar, cek email untuk melakukan aktivasi akun. Setelah sukses melakukan aktivasi dengan mengklik link yang tertera dalam email, lakukan login dengan menggunakan password yang sama dengan saat registrasi.

 

Nanti dalam tampilan berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran lalu klik tombol “token”.

 

Token akan dikirimkan ke email kamu, setelah itu copy token tersebut dan masukkkan ke kolom token di dashboard. Prosesnya belum selesai, kamu juga perlu mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara untuk ditandatangani. Setelah itu masukkan file tersebut bersama dengan KTP yang sudah di scan scan dan kirim lewat aplikasi e-registration.

 

(Baca juga: 4 Pinjaman yang Cocok Untuk Kamu Pelaku UMKM)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Easycash yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!