Apa Itu Shadow Banking dan Bagaimana Cara Menghindarinya
Belum lama ini dunia perbankan dihebohkan dengan kasus raibnya dana milik atlet E-Sport, Winda Lunardi di salah satu bank nasional di Indonesia senilai Rp22,9 miliar. Kasus tersebut menarik perhatian banyak orang, lantaran nilai kerugiannya yang sangat besar. Tidak tunggu lama, Kepolisian Republik Indonesia sudah menetapkan pimpinan cabang pengelola dana Winda sebagai tersangka penggelapan dana nasabah.
Lantas bagaimana mekanisme raibnya dana jumbo tersebut? Menurut beberapa sumber yang dihimpun oleh Finpedia, terdapat praktik bank didalam bank yang menyebabkan hilangnya dana milik atlet E-sport tersebut.
Istilah tersebut lazim disebut sebagai shadow banking. Ya, pimpinan cabang pengelola rekening Winda ternyata menjalankan bisnis bank secara pribadi, alias tidak mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku.
Aset berupa uang yang dikelola oleh oknum pimpinan cabang tersebut dijalankan dengan inisiatif pribadinya sendiri. Apalagi, pelaku juga memberikan buku tabungan dan juga kartu ATM kepada nasabah yang bersangkutan.
Otomatis, pelaku dengan leluasa melakukan pemindahbukuan dana nasabah dengan dua alat transaksi tersebut. Rektor Perbankan Institute Hermanto Siregar menjelaskan, dalam kasus raibnya dana tabungan nasabah mengindikasikan adanya praktik shadow banking.
Jadi dana yang seharusnya diterima oleh bank dan dikelola oleh pihak bank, dikelola secara pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri jasa keuangan terus melakukan upaya untuk meminimalisis terjadinya hal tersebut.
Apalagi di tengah era virtual banking seperti sekarang, jika tidak diantisipasi dengan baik akan menjadi masalah tersendiri. Untuk itu OJK berencana memasukkannya dalam pembahasan Roadmap Digital OJK.
(Baca juga: Mau Mengajukan KPR? Ini Istilah yang Perlu Kamu Tahu)
Apa itu shadow banking
Istilah shadow banking sendiri menurut Investopedia adalah perantara keuangan yang memfasilitasi kegiatan perbankan, mulai dari mengumpulkan dana dan juga menyalurkan kredit tetapi tidak tunduk dalam peraturan yang ada. Shadow banking juga mengambil bagian lain dari sistem keuangan, dimana bank tidak mengambil bisnis tersebut.
Dalam kasus hilangnya dana nasabah yang terjadi belum lama ini, bisa dikatakan bahwa mekanisme yang terjadi adalah terdapat praktik bank yang dilakukan oleh oknum perorangan. Lalu jika sudah begitu siapa yang harus disalahkan? Ketimbang berkutat pada benar dan salah, kamu sebagai nasabah juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan jasa lembaga keuangan.
Sehingga hal-hal seperti itu tidak menimpa diri ataupun keluargamu. Praktik shadow banking juga banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana ada orang yang menjalankan pengumpulan dana untuk kemudian di salurkan kembali ke sektor yang menurut “mereka” bisa memberikan imbal hasil.
Mekanisme tersebut jika tidak tunduk pada peraturan yang berlaku, seperti pada peraturan perbankan merupakan hal yang ilegal. Karena artinya tidak ada aturan baku yang membuat nyama kedua belah pihak.
Bagaimana cara terhindari dari praktik tersebut
Kamu yang sering menggunakan jasa perbankan dan jasa keuangan lainnya pasti sudah paham tentang hak dan kewajiban. Seperti data personal keuangan yang tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk kepada petugas bank sekalipun.
Selain itu, pastikan kamu memiliki bukti kepemilikan dana. Baik itu buku tabungan, bukti rekening dana investasi dan lainnya. Jangan sampai kamu hanya bermodalkan percaya bahwa dana kamu aman, tetapi kamu tidak memegang bukti bahwa kamu benar memiliki dana di lembaga keuangan tersebut.
Percayakan pengeloaan dana ke pihak yang tepat dan berizin. Bukan pada perorangan yang tidak memliki keterkaitan dengan institusi manapun.Rutin cek semua transaksi keuanganmu melalui mobile banking ataupun aplikasi lainnya. Seperti yang terdapat pada aplikasi TMRW dari UOB. Kamu bisa memantau semua aktivitas transaksi melalui ponsel.
Kamu juga bisa mengatur limit transaksi kartu debit maupun kartu kredit di platform tersebut. Dengan begitu, dana kamu menjadi lebih aman dan kamu juga semakin nyaman dalam mengelola keuangan. Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengakses Finpedia.