Mau Mengajukan KPR? Ini Istilah yang Perlu Kamu Tahu
Siapa yang tidak ingin memiliki rumah? Masing-masing dari kamu pasti ingin memilikinya dengan segera. Apalagi, rumah bagi beberapa orang merupakan simbol kemapanan. Bagi seorang perantau, bisa membeli rumah di kota tempatnya tinggal merupakan pencapaian yang luar biasa. Karena artinya dia sudah mampu menaklukkan kota tersebut. Kamu yang ingin memiliki rumah, bisa membelinya secara tunai atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat perbankan.
Ada beberapa mekanisme yang bisa kamu pilih saat akan membeli rumah. Bisa dengan KPR, tunai atau tunai bertahap. Berdasarkan survei harga properti residensial yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), sebanyak 76% orang memilih menggunakan KPR saat akan membeli rumah.
KPR juga terbagi atas dua, yakni syariah dan konvensional. Jika kamu menggunakan skema KPR syariah, maka prinsip keuangan yang dialankan menggunakan prinsip syariah dan bebas bunga. Sementara skema KPR konvensional adalah skema pembiayaan rumah yang biasanya menggunakan sistem bunga mengambang.
Dua-duanya memiliki mekanisme yang berbeda dalam hal kebijakan penetapan suku bunga, tenor dan juga uang muka. Kamu bisa pilih mana yang menurut kamu paling nyaman.
Menggunakan sistem KPR memang memudahkan. Kamu hanya perlu membayar uang muka saat akan membeli rumah, lalu sisanya bank atau lembaga keuangan lain yang akan membayar rumah kamu secara tunai.
Proses selanjutnya adalah kamu harus mencicil dana tersebut ke bank atau lembaga keuangan tempat kamu mengajukan KPR. Bagi kamu yang belum pernah mengajukan KPR, terdapat banyak istilah baru yang kurang familiar. Supaya lebih paham, berikut merupakan istilah yang perlu kamu tahu saat akan mengajukan kredit pemilikan rumah.
(Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Saat Akan Membeli Rumah. Pakai Easycash Supaya Lancar)
1. Down payment
Down payment atau uang muka adalah salah satu syarat untuk kamu bisa mendapatkan KPR dari bank. Bagi kamu yang belum memiliki rumah, besaran uang muka KPR biasanya berkisar diangka 10% dari harga rumah.
Jadi jika harga rumah yang ingin kamu beli sebesar Rp500 juta, artinya kamu harus membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp50 juta. Besaran uang muka tergantung dari kebijakan pemerintah, karena pada dasarnya, bank atau lembaga keuangan tidak diperbolehkan memberikan kredit untuk rumah 100%.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gagal bayar. Dari sisi nasabah, mitigasi risikonya dibentuk dari kesanggupan membayar uang muka, karena artinya, nasabah memilki kemampuan yang cukup untuk membayar angsuran rumah di bulan berikutnya.
Sementara dari sisi bank, adanya DP membuat bank lebih leluasa memberikan kredit dalam jumlah yang besar sekalipun. Semakin besar persentase DP yang kamu bayarkan, maka semakin kecil cicilan yang harus kamu bayar.
2. Akad Kredit
Saat akan membeli rumah secara KPR, kamu bakal diarahkan untuk memilih lembaga keuangan mana yang akan kamu ajukan untuk membiayai rumah kamu. Setelah itu, kamu akan diminta melengkapi dokumen pendukungnya termasuk uang muka pembelian.
Jika hal itu sudah siap semua, kamu tinggal melakukan akad kredit. Akad kredit sendiri adalah perjanjian kredit antara bank atau lembaga keuangan dengan nasabah. Dalam perjanjian tersebut akan dijelaskan berapa plafon pinjaman yang disetujui, jangka waktu berapa tahun dan besaran suku bunga yang diberikan. Selain itu, disebutkan juga uang muka yang sudah kamu bayarkan.
Jika sudah akad kredit, maka artinya bank sudah membayar lunas rumah yang akan kamu beli. Proses selanjutnya, kamu wajib mengangsurnya ke bank setiap bulan dengan nominal yang sudah disepakati.
3. Balik nama
Istilah ini juga sering disebutkan saat akan membeli rumah. Dalam proses pemecahan sertifikat biasanya pihak developer perumahan akan menawarkan untuk melakukan balik nama sekaligus.
Maksudnya adalah proses pemindahan kepemilikan dari developer ke kamu sebagai pemilik rumah. Jadi nanti dalam sertifikat rumah, nama kamulah yang disebutkan sebagai pemilik tanah tersebut.
Jika belum balik nama, maka pembayaran pajak akan tetap dilakukan oleh pihak developer. Disarankan untuk langsung balik nama setelah melakukan akad kredit, hal itu akan memudahkan kamu secara jangka panjang. Karena biasanya, banyak orang yang lupa untuk melakukan balik nama. Jadi mumpung ingat, lakukan segera.
(Baca juga: Makanan Khas Indonesia yang Mendunia. Udah Coba?)
4. SHM
SHM adalah akronim dari sertifikat hak milik. Ada dua jenis status kepemilikan tanah, yakni SHM dan HGB. Jika sudah SHM, maka secara sah tanah tersebut milik nama yang tertera dalam sertifikat.
Sementara HGB adalah Hak Guna Bangunan. Maksudnya adalah, pemilik sertifikat HGB memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaannya. Ada beberapa perumahan yang menggunakan basis sertifikatnya HGB. Kamu bisa menaikkan statusnya menjadi SHM di Dinas Pertanahan setempat. Prosesnya juga mudah dan cepat.
Dengan mengetahui beberapa istilah tersebut diatas, kamu bisa lebih yakin untuk mengambil rumah bukan? Jangan ragu, mulailah sekarang. Karena harga properti setiap tahunnya mengalami kenaikan 10%.
Saat pandemi, harga rumah justru mengalami anomali. Ya, beberapa perumahan dilaporkan mengalami penurunan harga. Kamu bisa memanfaatkannya untuk bisa mendapatkan rumah idaman. Manfaatkan pinjaman modal usaha dari Finplus agar kamu bisa lebih cepat mengumpukan uang muka. Akses Finpedia dan temukan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).