Mengenal Apa Itu Cryptocurrency dan Fakta Menarik Tentangnya

Posted: 23 Okt 2020from: EditorLast updated : 10 Jun 2021

Kamu yang sering berseluncur di dunia maya pasti pernah mendengar Bitcoin atau LItecoin. Bitcoin dan semacamnya merupakan bentuk cryptocurrency alias mata uang virtual yang dijadikan sarana investasi bagi kebanyakan orang. Dikatakan virtual, karena kamu tidak memegang aset fisik mata uang tersebut, kamu hanya melihat nilai dari mata uang tersebut secara online untuk kemudian ditukarkan menjadi mata uang resmi.


Di Indonesia, perdagangan Cryptocurrency di atur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jadi Cryptocurrency adalah komoditas resmi yang sudah bisa diperdagangkan di Indonesia melalui Bursa Perdagangan Berjangka.


Jenis cryptocurrency yang paling banyak diperdagangkan sampai dengan saat ini ialah Bitcoin. Adalah Satoshi Nakamoto yang digadang-gadang sebagai pencipta mata uang virtual tersebut. Dari namanya tampak sekali bahwa dia berasal dari negara Jepang, tetapi informasi yang beredar mengatakan bahwa nama tersebut hanyalah nama samaran yang digunakan untuk menutupi identitas aslinya.


Diketahui, jumlah Bitcoin alias BTC yang beredar sudah beredar sampai dengan April 2020 mencapai 18,3 juta BTC, Padahal jumlah BTC yang diproduksi hanya mencapai 21 juta BTC. Terbatasnya jumlah coin yang ada membuat harga BTC terus meningkat.


Sampai dengan hari ini (23/10), harga untuk satu BTC mencapai Rp190,34 juta. Harganya terus mengalami perubahan seiring dengan tingginya permintaan. Nah berikut merupakan beberapa fakta menarik tentang cryptocurrency yang perlu kamu tahu. Simak yuk.


1. Sempat dilarang


Jalan panjang harus dilalui oleh Cryptocurrency untuk bisa masuk ke Indonesia dan memperoleh izin perdagangan resmi. Pasalnya Bank Indonesia (BI) pernah mengeluarkan surat pernyataan pada Februari 2014 lalu yang menyatakan bahwa Bitcoin dan Cryptocurrency bukan mata uang alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Alhasil, sejak saat itu, perdagangan BTC dan sejenisnya berjalan secara sembunyi-sembunyi. Namun kemudian pada tahun 2018 titik terang mulai terlihat.


Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.


TIdak cukup sampai disitu, Bappebti selaku regulator untuk komoditas berjangka mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


2. Teknologi super canggih


Perdagangan Cryptocurrency bersifat peer to peer, alias dari penjual langsung ke penerima yang kemudian datanya terekam dalam sistem blockchain. Setiap aktvitas transaksi yang ada di dalam blockchain sulit untuk ditembus sistem keamanannya.


Karena setiap beberapa menit, sistem tersebut akan membuat blok baru untuk kemudian membentuk rantai blok. pelaku harus bisa menembus blok yang tersusun satu persatu. Namun lagi-lagi itu tidak mudah, karena seiring berhasil ditembusnya beberapa bagian blokchain, blok baru juga sudah tercipta.


Sistem blockchain bahkan sudah banyak dikaji oleh bank-bank global untuk kemudian dimanfaatkan sebagai sistem perbankan. Dengan begitu, sistem transaksi diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.


Beberapa bank yang sudah memanfaatkan teknologi tersebut adalah OCBC, Royal Bank of Canada, Bank Santander dan banyak lagi. Untuk OCBC, lembaga perbankan tersebut memanfaatkan teknologi blockchain untuk melakukan pemindahan dana internal dari Singapura ke Malaysia hanya dengan waktu 5 menit.


Kamu juga bisa “menambang” bitcoin dengan menggunakan komputer yang mumpuni. Dikatakan mining, karena sistem tersebut akan memecahkan algoritma yang ada di sistem blockchain untuk kemudian mendapatkan BTC.


3. Risiko tinggi


Bagi kamu investor pemula, dianjurkan untuk memahami betul bagaimana harga BTC bisa terbentuk. Karena melihat harganya yang melambung sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir, tingkat risiko investasi BTC juga tinggi. Sejauh ini, faktor pembentuk harga yang ada dalam BTC adalah perihal permintaan dan ketersediaan. Jadi kamu harus sangat jeli untuk menimbang faktor risiko yang ada.


Sesuai prinsip investasi, dibalik imbal hasil yang tinggi, juga ada risiko tinggi yang membayanginya. Harus diingat juga, meskipun BTC dinamakan sebagai mata uang virtual, bukan berarti bisa diperdagangkan secara sah di Indonesia. Karena sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya Rupiah yang sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia.


Gunakan Rupiah dengan Bijak


Dalam kondisi seperti sekarang, kamu harus menggunakan dana yang ada dengan bijak. Apapun itu jenis investasi yang akan dijalankan, kamu harus paham betul tentang risiko yang mengikuti. Kamu yang membutuhkan tambahan rupiah untuk modal usaha, bisa mendapatkannya di lembaga keuangan terpercaya yang terdaftar di OJK.


Salah satunya adalah EasyCash. Kamu bisa mendapatkan dana usaha hanya dalam waktu beberapa jam. Proses pengajuannya juga sangat mudah dan kamu bisa mengajukan kapan saja melalui aplikasi.


Dana tersebut juga bisa digunakan sebagai dana darurat. Sehingga kamu yang membutuhkan dana cepat, bisa mengaksesnya langsung lewat Finpedia, toko finansial yang terdaftar di OJK. Ajukan sekarang