Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar 51 Pinjol Ilegal Terbaru yang Disikat OJK

Posted: 2 Mar 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Lembaga pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal masih marak bertebaran. Pada Februari 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan baru saja menutup 51 entitas pinjol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan rata-rata sama dengan pinjol ilegal lainnya, yakni menjanjikan kemudahan pencairan dengan suku bunga yang sangat tinggi, diatas ketentuan OJK.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pada Februari kemarin Satgas berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

 

Berbagai upaya juga sudah dilakukan untuk memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

Sejak tahun 2018 lalu sampai dengan Februari 2021, secara total Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal atau pinjaman online ilegal.

 

(Baca juga: Penawaran Kartu Kredit Via Telepon, Diterima Tidak ya?)

 

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru


1. Go Duit

2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat

3. Go Duit

4. Dana Cepat

5. Uang Pintar

6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair

7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair

8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online

9. Dana Speed

10. Dana Saku - Online Kredit

11. KSP Dana Saku

12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online

13. Halo Money

14. Dana fun - Xinshangjia

15. Dana fun - Dana fun 122

16. Dana Fun - Dana fun

17. Rafra Apps Store

18. Dana Pintar

19. PinjamanKu

20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman

21. PinjamanKu

22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman Cepat, dan Mudah

23. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah

24. Uang Kilat - Agatha Sumard

25. Uang Kilat - dalam kenang

26. Uang Kilat - PT Graha Tirta Cantika

27. Uang Kilat - WA EYE

28. Uang Kilat - Super Keatley

29. Laju Dana

30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah

31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

32. Durian Runtuh

33. Loan Segara

34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah

35. Redholo - Rupee berasal dari sini

36. Super Rezeki

37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah

38. KSP Modal Cepat

39. KSP Dompet Pisang

40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash

42. Rp Cepat Wallet

43. Rpwallet : Wallet Management

44. Rp-Q-Wallet

45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat

46. iDana - Cash

47. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai

48. iDana - Pinjam

49. iDana - UangQu

50. iDana

51. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cas

 

(Baca juga: Menilik Perbedaan Ponzi dan MLM yang Lagi Happening)

 

 Ada Juga 17 Jasa Gadai Ilegal

 

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

 

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

 

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

 

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

 

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Kamu yang membutuhkan pinjaman cepat resmi dan terdaftar di OJK melihat dan membandingkan antar produk keuangan dari masing-masing lembaga keuangan di Finpedia.id. Mulai dari kartu kredit, pinjaman tanpa agunan, pinjaman online , kredit multiguna dan produk keuangan lainnya tersedia di Finpedia. Kamu bisa langsung melihat dan memilih suku bunga yang ditawarkan, jangka waktu pinjaman yang diberikan beserta limit pinjamannya.