Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar 51 Pinjol Ilegal Terbaru yang Disikat OJK

Lembaga pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal masih marak bertebaran. Pada Februari 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan baru saja menutup 51 entitas pinjol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan rata-rata sama dengan pinjol ilegal lainnya, yakni menjanjikan kemudahan pencairan dengan suku bunga yang sangat tinggi, diatas ketentuan OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pada Februari kemarin Satgas berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Berbagai upaya juga sudah dilakukan untuk memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2018 lalu sampai dengan Februari 2021, secara total Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal atau pinjaman online ilegal.
(Baca juga: Penawaran Kartu Kredit Via Telepon, Diterima Tidak ya?)
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru
1. Go Duit
2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
3. Go Duit
4. Dana Cepat
5. Uang Pintar
6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
9. Dana Speed
10. Dana Saku - Online Kredit
11. KSP Dana Saku
12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
13. Halo Money
14. Dana fun - Xinshangjia
15. Dana fun - Dana fun 122
16. Dana Fun - Dana fun
17. Rafra Apps Store
18. Dana Pintar
19. PinjamanKu
20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
21. PinjamanKu
22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman Cepat, dan Mudah
23. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
24. Uang Kilat - Agatha Sumard
25. Uang Kilat - dalam kenang
26. Uang Kilat - PT Graha Tirta Cantika
27. Uang Kilat - WA EYE
28. Uang Kilat - Super Keatley
29. Laju Dana
30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
32. Durian Runtuh
33. Loan Segara
34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
35. Redholo - Rupee berasal dari sini
36. Super Rezeki
37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
38. KSP Modal Cepat
39. KSP Dompet Pisang
40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
42. Rp Cepat Wallet
43. Rpwallet : Wallet Management
44. Rp-Q-Wallet
45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
46. iDana - Cash
47. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
48. iDana - Pinjam
49. iDana - UangQu
50. iDana
51. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cas
(Baca juga: Menilik Perbedaan Ponzi dan MLM yang Lagi Happening)
Ada Juga 17 Jasa Gadai Ilegal
Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kamu yang membutuhkan pinjaman cepat resmi dan terdaftar di OJK melihat dan membandingkan antar produk keuangan dari masing-masing lembaga keuangan di Finpedia.id. Mulai dari kartu kredit, pinjaman tanpa agunan, pinjaman online , kredit multiguna dan produk keuangan lainnya tersedia di Finpedia. Kamu bisa langsung melihat dan memilih suku bunga yang ditawarkan, jangka waktu pinjaman yang diberikan beserta limit pinjamannya.





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

MNC Dana Rumah
Rp 300,000,000 - Rp 5,000,000,000
Suku bunga rendah
Terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MNC Dana Mobil
Rp 20,000,000 - Rp 100,000,000
Persetujuan cepat
Suku bunga rendah

BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar

Indodana
Rp 1,000,000 - Rp 25,000,000
✔ Biaya Cicilan Lebih Rendah
✔ Data Aman, Terjamin & Terdaftar dan Diawasi OJK