Mantap! Pembayaran Minimum Kartu Kredit di Perpanjang

Posted: 14 Jan 2021from: EditorLast updated : 25 Mei 2021

Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi pembayaran minimum dan juga pembayaran sementara minimum denda kartu kredit. Hal itu tentunya akan menambah ringan kamu sekalian sebagai pemegang kartu kredit. Seperti diketahui, pembayaran minimum kartu kredit sebelumnya adalah 10%, kemudian di relaksasi menjadi 5%.


Kebijakan tersebut merupakan kebijakan lanjutan yang sebelumnya sudah ditetapkan pada Mei 2020 lalu. Melansir Kontan.co.id, untuk pembayaran minimum denda keterlambatan dari 3% atau Rp150 ribu menjadi maksimal 1% atau maksimal Rp100 ribu.


Relaksasi untuk pembayaran minimum dilakukan sampai akhir tahun ini sementara untuk pembayaran minimum denda sampai dengan Juni 2021. Tidak hanya itu, BI juga memangkas suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%.


Hal itu tentunya diharapkan bisa kembali menggairahkan transaksi kartu kredit di Indonesia. Nah berikut merupakan beberapa manfaat yang bisa kamu gunakan sebagai pemegang kartu kredit.


1. Pembayaran menjadi lebih ringan


Meskipun tidak dianjurkan untuk melakukan pembayaran minimum pada setiap transaksi, tetapi paling tidak kebijakan tersebut menjadi sangat membantu roda keuangan keluarga.


Pasalnya di tengah pandemi seperti sekarang, pengetatan keuangan banyak dilakukan. Adanya pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat masyarakat terus memutar cara untuk bisa tetap menuntaskan kewajibannya.


Kamu bisa memanfaatkan relaksasi tersebut untuk memperpanjang nafas keuangan keluarga. Buat prioritas anggaran sehingga bisa terlihat mana yang harus didahulukan.


2. NPL bank bisa turun


Adanya kebijakan berupa perpanjangan relaksasi pembayaran minimum dan minimum denda keterlambatan diprediksi mampu menekan rasio non performing loan (NPL) perbankan.


Di sisi nasabahnya, masyarakat juga bisa lebih lama menikmati pembayaran minimum yang hanya sebesar 5% dari total tagihan. Tetapi jika kamu memilki dana berlebih dan tidak terdampak Covid-19 dianjurkan untuk membayar tagihan sesuai dengan transaksi yang dilakukan.


Karena jika terus menggunakan pembayaran minimum tanpa dasar yang kuat, bisa jadi kamu akan terjerat beban utang yang cukup besar, lantaran bunga yang ada tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan melainkan dari total terutang alias total transaksi.


JIka kamu melakukan pembayaran minimum dan terus menggunakan kartu kredit secara masif, besar kemungkinan kamu akan mengalami kesulitan di kemudian hari.


Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak


Menggunakan kartu sakti alias kartu kredit memang menyenangkan. Kamu bisa melakukan semua transaksi hanya dengan satu kartu, yakni kartu kredit.


Kartu tersebut bisa menjadi jalan keluar yang baik dalam keadaan sulit. Misalnya, kamu sedang dalam keadaan yang membutuhkan pembayaran segera untuk biaya rumah sakit, kamu bisa menggunakan kartu kredit untuk memenuhinya.


Selain itu kamu juga bisa menggunakan kartu kredit untuk pembayaran belanja bulanan. Ada beberapa kartu kredit yang memberikan dana cashback hingga 3%.


Seperti Kartu Kredit SCB Titanium misalnya. Terdapat keuntungan berupa cashback 3% di Supermarket dan Pom Bensin. Selain itu juga terdapat fasilitas cicilan tetap tanpa bunga dengan jangka waktu yang bisa kamu tentukan sendiri.


Namun perlu diingat bahwa kartu kredit adalah kartu utang, terdapat kewajiban yang harus kamu lakukan usai melakukannya. Kemudahan yang diberikan malah jangan membuat kamu menjadi impulsif.


Tentukan dulu tujuan memilki kartu kredit setelah itu gunakan sesuai fungsinya. Jangan membeli barang yang memang tidak kamu butuhkan, karena hal itu hanya akan menambah berat beban keuangan kamu kedepannya.


Kamu yang membutuhkan kartu kredit, bisa mengakses Finpedia. Disana terdapat banyak produk kartu kredit dari bank ternama di Indonesia yang pastinya bisa membantu mewujudkan mimpi kamu.