Kartu Kredit Over Limit? Tenang, Kamu Bisa Melakukan Ini

Posted: 22 Jun 2021from: EditorLast updated : 18 Sep 2021

Bagi pengguna kartu kredit pasti sudah tidak asing dengan istilah over limit. Kondisi tersebut merupakan kondisi dimana penggunaan kartu kredit yang kamu gunakan melebihi pagu yang diberikan oleh bank penerbit kartu kredit. Kok bisa? Bisa dong, biasanya ini terjadi karena adanya sisa tagihan yang belum dibayarkan pada bulan sebelumnya.

 

Jadi, misalnya kamu memiliki limit kartu kredit Rp10 juta, namun kamu masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp1 juta di bulan sebelumnya. Nah saat melakukan transaksi di bulan berikutnya dengan nominal Rp10 juta, ada dua kemungkinan yang bakal kamu terima

 

Pertama adalah transaksi kartu kredit kamu di tolak karena artinya sudah melebihi pagu transaksi, atau justru diterima dengan adanya biaya over limit yang harus kamu bayarkan. JIka ditolak, kamu bisa menghubungi bank penerbit untuk meminta kenaikan limit sementara agar transaksi kamu bisa berjalan dan diterima. 

 

Tetapi untuk bisa mendapatkan kenaikan limit juga tidak sembarang, kamu harus bisa membuktikan bahwa kamu adalah pengguna kartu kredit yang aktif, disiplin membayar tagihan, memiliki alamat yang jelas dan memiliki rasio utang yang relatif rendah.

 

Karena bank juga harus mempertahankan rasio kredit bermasalahnya tetap rendah. Itu mengapa tidak sembarang nasabah bisa mendapatkan fasilitas kenaikan limit.

 

Biaya over limit


Setiap bank penerbit memiliki kebijakan masing-masing terkait biaya over limit kartu kredit. Namun yang pasti, biaya yang akan ditagihkan dihitung dari kelebihan limitnya, bukan dari total pagu terhutang.

 

Jadi ketika kamu mengalami over limit sebesar Rp1 juta, maka biaya yang akan ditagihkan adalah persentase dari Rp1 juta tersebut. Umumnya persentase biaya over limit berkisar di angka 5%, namun kamu bisa menghubungi bank penerbit kartu kredit untuk mendapatkan informasi jelasnya.

 

Tetapi sebisa mungkin, hindari adanya over limit kartu kredit, karena hal itu hanya akan menambah beban keuangan kamu.

 

(Baca juga: Ini Jenis-Jenis Pengeluaran yang Harus Kamu Pahami)

 

Jika sudah over limit ,harus bagaimana?


JIka kartu kredit kamu sudah mengalami over limit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar kamu tidak lama terbebani dengan utang kartu kredit.

 

1. Tidak ada cara lain, bayar tagihannya


Ketika kamu terus menunda atau justru membayar tagihan kartu kredit dengan cicilan minimum, maka kamu akan berpotensi mengalami over limit kartu kredit lebih cepat. Oleh karena itu, segera lunasi tagihan kartu kredit kamu beserta biaya over limitnya di bulan berikutnya.

 

Usahakan untuk membayar tagihan lebih besar dari pembayaran minimum, agar kamu terhindar dari biaya over limit kedepannya.

 

2. Hentikan sementara transaksi kartu kredit


Kamu bisa menghentikan dulu sementara penggunaan kartu kredit sampai tagihannya sudah benar-benar lunas. Karena jika masih ada tagihan tersisa, dikhawatirkan kamu lupa mengingat sisa saldo terutang sehingga di bulan berikutnya akan membuat over limit lagi.

 

Jadi kurangi penggunaan kartu kredit untuk sejenak dan fokus untuk melunasi utang kartu kredit yang kamu miliki.

 

3.  Gunakan fasilitas transfer balance


Selain itu, kamu juga bisa menggunakan layanan transfer balance atau pengalihan saldo tagihan dari bank lain untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah. Namun pastikan bahwa bunga yang diberikan lebih rendah dari yang kamu gunakan saat ini.

 

Karena biasanya bunga yang diberikan adalah bunga promosi dalam jangka waktu tertentu. Nah kamu bisa memanfaatkannya untuk langsung melakukan pelunasan selama masa promosi berlangsung. Ingat, gunakan kartu kredit dengan bijak supaya kamu tidak lagi mengalami over limit kartu kredit 

 

(Baca juga: 3 Jenis Usaha dengan Modal Kurang dari Rp5 Juta!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Singa yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp4 juta bunga 0,8%. Akses sekarang dan dapatkan modal usaha dengan mudah.