Aturan Baru Kripto Legal di Indonesia dari BAPPEBTI, Intip Daftar 383 Asetnya!

Belum lama ini, telah terbit aturan baru terkait kripto legal di Indonesia yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Setidaknya ada 383 aset kripto, yang terdaftar dan telah memenuhi syarat BAPPEBTI. Adapun, aturan dan regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan BAPPEBTI (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dilansir dari Liputan6.com, Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), juga mengapresiasi dan menyambut baik tentang berita dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022.
Perlu diketahui juga, bahwa peraturan ini juga sekaligus mencabut dan mengubah jumlah aset kripto yang terdaftar dalam PerBa Nomor 7 Tahun 2020.
Bahkan, Gabriel Rey selaku CEO Triv sebagai salah satu pedagang aset kripto di Indonesia, juga menilai adanya aturan baru ini, bisa memberikan dampak positif ke industri kripto
“Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” jelasnya.
Dimana dari 383 daftar aset kripto terbaru ini punya prospek yang menarik karena sudah memenuhi berbagai pertimbangan BAPPEBTI.
Polkadot jadi Salah Satu Aset Kripto yang Solid
Selain itu, menurut Gabriel terkait nama-nama di luar aset kripto besar, Polkadot bisa menjadi aset kripto yang bisa dilirik investor.
Mengapa? Karena, jika dilihat secara fundamental maupun teknologi, aset kripto Polkadot terbilang lebih solid. Polkadot disebut bisa cross blockchain, memiliki banyak fungsi, hingga didukung oleh banyak venture capital.
Akan tetapi jika kamu mencari aset kripto high risk high reward, maka token meme seperti Shiba Inu (SHIB) bisa dipilih.
Aturan Baru Bisa Memberikan Keamanan Lebih untuk Investor
Bukan tanpa alasan, dibuatnya aturan dan regulasi baru dari PerBa No. 11 Tahun 2022 ini, adalah sebagai langkah yang tepat untuk memberikan keamanan, yang lebih tinggi kepada para investor kripto di Indonesia.
Terlebih, keamanan dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut beberapa poin-poin pentingnya:
1. Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
2. Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
3. Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
4. Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.
Bagaimana untuk Aset Kripto di Luar Daftar Resmi BAPPEBTI?
Seperti yang disebutkan bahwa aturan ini untuk memudahkan investor dalam hal penentuan Listing dan delisting, seperti yang dikutip dari SINDOnews. Sementara untuk aset kripto di luar daftar resmi dari BAPPEBTI tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto.
Caranya, yakni dengan melakukan beberapa langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Bertambah 154 Aset Kripto
Bahkan sebelumnya, jumlah aset kripto yang sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, dan bisa diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis.
Setelah itu, muncul banyak usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, hingga adanya peningkatan pertumbuhan transaksi aset kripto. Sehingga, daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan, sampai berjumlah 383.
Meski begitu, bagi para investor kripto sebaiknya mengetahui profil dan legalitas CPFAK sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Kamu juga bisa lihat daftar aset kripto legal baru, yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, di situs resmi Bappebti https://www.bappebti.go.id/.
Berikut 383 daftar aset kripto legal di Indonesia yang dikeluarkan BAPPEBTI:
1. Ethereum
2. Klaytn
3. Solana
4. Tezos
5. Iota
6. Luna coin
7. Usd coin
8. Polkadot
9. The Sandbox
10. Bitcoin
11. Cosmos
12. 0x
13. Litecoin
14. Cardano
15. Chainlink
16. Uniswap
17. Stellar
18. Binance usd
19. XRP
20. Tron
21. Decentraland
22. Enjin coin
23. Uma
24. Polygon
25. Basic attention token
26. REN
27. Qtum
28. SXP
29. True usd
30. BNB
31. Tetha Network
32. Synthetix
33. Compound
34. Cronos
35. Vechain
36. Aurora
37. Status
38. Cartesi
39. Doge coin
40. Maker
41. Tether
42. Storj
43. Venusprotocol
44. Zilliqa
45. Omg network
46. Harmony
47. Elrond
48. Orbs
49. iExec RLC
50. Algorand
51. Eos
52. Wazirx
53. Wrapped Bitcoin
54. Electroneum (etn)
55. Avalanche
56. Quant
57. Polymath
58. Dai
59. Loopring
60. Ehtereum classic
61. Numeraire
62. Bitcoin cash
63. Yearn.finance
64. Neo
65. Origin protokol
66. Kusama
67. Waves
68. Alpha Venture DAO
69. Nano
70. Golem
71. Fantom
72. Kava
73. Nem
74. Bittorrent
75. Icon
76. Serum
77. Pax
78. Dollar
79. Kyber network Crystal v2
80. Bitcoin diamond
81. Ardor
82. Ontology
83. Just Siacoin
84. XDC Network
85. Band protocol
86. Pax gold
87. Ankr
88. Tenx
89. Digibyte
90. Ampleforth
91. Orion protocol
92. Bitcoin SV
93. Dent
94. Request
95. Lyfe
96. Wax
97. Lisk
98. StormX
99. Loom network
100. Metadium
101. Coti
102. High performance blockchain
103. Terra
104. Bakery token
105. Play game
106. Balancer
107. Power ledger
108. Augur
109. Dfi.money
110. Stratis
111. Bitcoin gold
112. Aergo
113. Pundi x
114. Syscoin
115. Rupiah token
116. Aelf
117. Bora
118. Waltonchain
119. Stasis euro
120. Decred
121. Medibloc
122. Ark
123. Hive
124. Metal
125. Pivx
126. Steem
127. Bitshares
128. Gemini dollar
129. Wing Finance
130. Nexus
131. Standard Tokenization Protocol
132. Nxt
133. V. Systems
134. Firo
135. Vidycoin
136. Data
137. Einsteinium
138. Groestlcoin
139. Nav coin
140. District0x
141. Lbry credits
142. Aragon
143. Bytom
144. Nkn
145. Dad
146. Go chain
147. Ambire AdEx
148. Hash gard
149. Function x
150. Pumapay
Cek kelanjutan daftar aset kripto legal di link berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/10722
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).