Tidak Hanya Bank Syariah, Kini Ada Pinjol Syariah

Posted: 6 Aug 2021from: EditorLast updated : 6 Aug 2021

Perkembangan industri keuangan sudah sangat masif. Di saat industri keuangan syariah tengah disibukkan dengan penetrasi perbankan syariah, sekarang mulai muncul lembaga pinjaman online (pinjol) syariah yang ikut meramaikan indusri halal di Indonesia. Memang ada pinjol syariah?

 

Ya, beberapa perusahaan keuangan digital sudah ikut masuk dan mengembangkan bisnis keuangan online dengan menggunakan prinsip islami. Ya, sama seperti perbankan syariah, penyedia pinjaman online syariah juga harus tunduk pada hukum islam.

 

Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak lagi opsi pendanaan, bisa dari perbankan konvensional, perbankan syariah, pinjaman online konvensional, pinjaman online syariah, pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.

 

Sepak terjang pelaku usaha keuangan syariah juga sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomo 117.DSN-MUI/II/2018. Disitu disebutkan bawah pinjaman online halal hukumnya dengan akad perjanjian yang didasarkan pada prinsip syariah dan tanpa mengenal unsur riba.

 

Dari situ bisa disimpulkan bahwa semuanya tergantung dari akad dari pinjol syariah kepada nasabahnya. Sepanjang akad atau perjanjiannya memenuhi syariat islam, maka pemberian pinjaman tersebut halal hukumnya.

 

Lembaga pinjaman online syariah juga berada dibawah payung Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Melansir laman AFSi, terdapat 36 anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

 

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mencari pinjaman online berbasis syariah, pahami dulu akad apa saja yang diperbolehkan dalam pinjol syariah.

 

(Baca juga: PIlih Mana, Belanja Pakai Paylater atau Kartu Kredit?)

 

1. Akad wakalah bil-ujrah


Akad ini adalah akad wakalah yang didalamnya terdapat imbalan atau yang dikenal dengan nama ujrah. Akad wakalah sendiri adalah pelimpahan kuasa dari muwakkil yakni pemilik kuasa kepada wakil atau penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

 

Dalam pinjaman online syariah, akad wakalah bil ujrah ada pada praktek pungutan fee atas jasa keuangan yang diberikan lembaga pinjaman online syariah kepada nasabahnya.

 

2. Akad al-bai

 

Akad al-bai adalah akad antara penjual dan pembeli yang berdampak pada brpindahya kepemilikan obyek barang yang dipertukarkan. 

 

3. Akad Mudharabah

 

Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola. Dimana penyediaan modal dan risiko akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modal. Dalam akad tersebut nisbah yang akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal.

 

Contoh akad mudharabah dalam pinjol syariah adalah pada fasilitas pinjaman modal usaha. Lembaga pinjaman online syariah disebut sebagai Shahibul maal alias pemilik modal yang kemudian memberikan modal usaha pada mudharib alias nasabah untuk menjalankan usaa rumah makan.

 

Dalam akad disebutkan bahwa nisbah bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib adalah 50:50, artinya keuntungan yang didapatkan oleh konsumen akan dibagi 50% dengan pinjol syariah.

 

4. Akad qardh

 

Akad qardh dalam pinjol syariah adalah akad pinjaman dari pinjaman online syariah dimana nasaah wajib mengembalikan uang yang diterimanya dengan cara yang sudah disepakati.


5. Akad musyarakah

 

Prinsip akad musyarakah mirip dengan mudharabah. Hanya saja dalam akad musyarakah, kedua pihak baik itu pinjol syariah ataupun nasabah memberikan kontribusi modal untuk kerjasama usaha. NIsbah bagi hasilnya juga disesuaikan dengan besaran modalnya dan kerugian yang mungkin timbul ditanggung secara bersama.

 

6. Akad ijarah

 

Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang ataupun jasa dalam rentang waktu tertentu dimana terdapat pembayaran ujrah didalamya atau upah.

 

Terpenting adalah, dalam praktik bisnis pinjol syariah dilarang akad yang didasarkan pada riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar. Riba sendiri adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

 

Sedangkan Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad. Kondisinya mencakup kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya. Sedangkan maysir adalah akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.

 

(Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru dan Jumlah Pinjaman Ilegal yang Ditutup!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KoinWorks yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp5 juta sampai Rp2 miliar.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan kembangkan usaha kamu segera!