Hati-Hati. Banyak Modus Penipuan Online. Ajukan di Easycash Supaya Aman
Data dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan, sepanjang Januari hingga September terdapat 649 laporan penipuan online. Hal itu berkaitan dengan skema kejahatan finansial, phising dimana oknum pelaku kejahatan mencuri data pribadi kamu lalu memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Bahkan jika mengacu pada data Google, penipuan online yang memanfaatkan informasi Covid-19 mencapai angka 500 ribu kasus
Tidak dapat dipungkiri memang, sepanjang Pandemi Covid-19, tren belanja online mengalami peningkatan yang luar biasa. Angkanya bisa mencapai 400% dan terus bertambah seiring dengan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Bagi sektor keuangan, naiknya transaksi online merupakan katalis positif yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat terbentuknya ekosistem keuangan digital. Pemerintah sendiri sudah sejak lama menggaungkan hal tersebut.
Tepatnya pada tahun 2014 lalu, Bank Indonesia pertama kali menggaungkan kampanye Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Aksi yang dilakukan untuk mengurangi penggunaan uang tunai itu mendapatkan sambutan positif dari banyak masyarakat.
Tidak hanya mendorong, pemerintah juga menyiapkan peraturan untuk bisa segera mencapai hal tersebut. Mulai dari penggunaan chip dalam setiap kartu kredit dan debit di dunia perbankan hingga peningkatan keamanan di sektor keuangan lainnya.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa merasa nyaman dan aman saat melakukan transaksi keuangan secara digital. Sehingga lambat laun, negeri ini bisa sama dengan negara lain dalam hal penggunaan transaksi digital.
Pola transaksi berubah, Modus kejahatan juga berubah
Tetapi sayangnya, berubahnya pola transaksi masyarakat, diikuti juga oleh modus kejahatan. Para pelaku kejahatan berupaya mendapatkan celah untuk bisa mengambil keuntungan dari kelengahan ataupun ketidak telitian masyarakat.
JIka dulu kejahatan finansial yang sifatnya digital masih jarang ditemui, sekarang karena pola kehidupannya juga sudah mulai berubah hampir setiap hari informasi di media massa memuat hal tersebut.
Seperti yang terjadi dalam pola-pola penipuan online berikut. Kamu harus lebih waspada agar terhindari dari kejahatan keuangan seperti dibawah ini.
1. Phone scams
Disini pelaku kejahatan menggunakan media telepon ataupun sms untuk mengecoh korbannya. Mereka biasanya akan menggiring penerima telepon untuk memberikan kode one time password (OTP) atau nomor kartu debit milik calon korban.
JIka sudah didapat, pelaku kejahatan akan bisa masuk ke rekening pribadi kamu dan melakukan pencurian dana ataupun tidak kejahatan lainnya. Selain kartu debit, pelaku kejahatan juga bisa menyasar pengguna kartu kredit. Cara yang biasa dilakukan adalah dengan meminta 3 digit nomor yang ada di belakang kartu.
Ingat, hindari penyebaran infomasi pribadi kamu dalam bentuk apapun. Karena para pelaku kejahatan finansial bisa memanfaatkannya untuk bisa mengeruk keuntungan. Struk belanja ataupun struk saldo ATM, jangan dibuang sembarangan ya. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data.
2. Phising
Metode ini merupakan metode yang dari dulu sampai sekarang masih sering terjadi. Biasanya modus yang digunakan adalah mereplikasi website yang biasanya digunakan oleh masyarakat. Setelah itu, mareka akan mencuri data yang ada di dalam website palsu tersebut.
Bentuk website dan juga fitur semuanya akan sangat mirip dengan website yang biasa kamu gunakan untuk bertransaksi. Alhasil, banyak orang yang percaya dan menggunakannya untuk bertransaksi.
Nah melansir India TImes, terdapat beberapa cara untuk bisa terhindar dari aktivitas phising, yang pertama adalah periksa URL dari website tersebut. Periksa dengan benar, jika masih ragu telepon call center yang tertera dalam kartu ATM ataupun buku tabungan.
Selain itu, periksa juga HTTPS-nya dan jangan menggunakan browser yang tidak kamu percaya. Hal lain yang tidak kalah penting adalah, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, baca dengan teliti tatanan bahasanya, karena biasanya selalu terdapat celah dalam setiap perilaku kejahatan.
3. Penipuan SMS
Disini gimmick yang digunakan biasanya adalah menang undian. Untuk menambah kepercayaan, biasanya pelaku kejahatan akan membubuhi nama dari salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia.
Modusnya sama, pelaku kejahatan akan meminta calon korban untuk melakukan transfer sejumlah dana dengan alasan pajak undian atau biaya admnistrasi lainnya.
4. Impersonation
Jenis kejahatan ini biasanya mengatasnamakan platform e-commerce atau perusahaan milik pemerintah untuk kemudian memberikan informasi tentang lelang online ataupun bagi-bagi paket internet gratis. Ragam jenis modus kejahatan tersebut memanfaatkan keteledoran masyarakat. Jangan sampai kamu menjadi salah satu korbannya.
Biar aman pakai EasyCash Aja
Kamu yang membutuhkan dana cepat, bisa memanfaatkan dana tunai dari EasyCash. Fasilitas yang bisa digunakan untuk biaya pendidikan, modal usaha dan biaya darurat lainnya bisa kamu dapatkan dengan mudah melalui Finpedia.id.
Tidak perlu repot untuk memulai usaha atau mencari dana tunai dengan cepat, di Finpedia tersaji beragam produk keuangan yang tercatat di OJK guna kamu manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mimpi kamu.